Harga Acuan Pembelian Jagung Naik Rp 800 per Kilogram


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan panen jagung di Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4). (ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Goront
MerahPutih.com - Pemerintah dearah penghasil jagung telah mengusulkan penyesuaian harga acuan pembelian untuk komoditi jagung dengan kadar air 15 persen menjadi Rp 5.000 per kilogram ke pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional.
"Patut mensyukuri dan mengapresiasi atas disetujuinya usulan dari daerah oleh Bapanas terkait perubahan HAP jagung yang semula Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani dikutip Antara, Jumat (26/4).
Dalam salinan surat yang diterima, keputusan HAP jagung ini ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi tertanggal 25 April 2024. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tentang fleksibilitas HAP di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung.
Keputusan menaikkan HAP jagung ini didasari usulan dari para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung, meliputi kenaikan input produksi.
Baca juga:
Jokowi Panen Jagung di Gorontalo
Bapanas kemudian menggelar rapat koordinasi revisi HAP jagung pada 22 April 2024 dan rapat koordinasi revisi HAP komoditas jagung, daging ayam ras dan telur ayam ras pada 24 April 2024.
Kemudian dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen/peternak, diperlukan HAP di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas jagung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 tahun 2022 tentang HAP di tingkat produsen dan konsumen komoditas jagung, telur ayam ras dan daging ayam ras.
Dengan rincian fleksibilitas terbaru HAP jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya di harga Rp 4.200 per kilogram naik menjadi Rp 5.000 per kilogram. Selanjutnya jagung dengan kadar air 20 persen dari Rp 3.970 per kilogram naik menjadi Rp 4.725 per kilogram.
Sedangkan jagung dengan kadar air 25 persen dari sebelumnya Rp 3.750 per kilogram naik menjadi Rp 4.450 per kilogram. Kemudian jagung dengan kadar air 30 persen dari sebelumnya Rp 3.540 per kilogram naik menjadi Rp 4.200 per kilogram.
Baca juga:
Saat Harga Anjlok, 400 Ribu Ton Jagung Impor Masuk Indonesia
Sementara itu jagung pipilan kering dari tingkat konsumen atau peternak dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya Rp5.000 per kilogram naik menjadi Rp5.800 per kilogram.
Fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat konsumen mulai berlaku tanggal 25 April 2024 sampai sampai dengan 31 Mei.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Jagung Menuntut Mentan Mundur, Harga Jagung Tembus Rp 7.000

Panen Raya Kolaborasi Polri dengan Petani, 1.200 Ton Jagung Diekspor ke Malaysia

Bulog Diperintah Serap 1 Juta Ton Jagung Petani, Harga Rp 5.500 Per Kilogram

Harga Gabah dan Jagung Dinaikan, Bukti Prabowo Mengejar Swasembada Pangan

Pemerintah Naikkan Harga Gabah dan Jagung Rp 500 di 2025

Harga Acuan Pembelian Jagung Naik Rp 800 per Kilogram

Jokowi Panen Jagung di Gorontalo

Saat Harga Anjlok, 400 Ribu Ton Jagung Impor Masuk Indonesia

Harga Jagung Petani Rp 2.500 Per Kilogram, Kementan Ancam Stop Impor
