Pemerintah Naikkan Harga Gabah dan Jagung Rp 500 di 2025
Menjemur gabah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan kenaikan harga gabah dan jagung pada 2025.
Kenaikan harga gabah yang diputuskan yakni dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram dan harga jagung dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 per kilogram.
"Pak Presiden mengambil keputusan tadi magrib (30/12/2024) untuk kabar gembira bagi para petani di negeri ini," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Amran menyampaikan, kabar gembira ini baru disampaikannya setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto .
Baca juga:
Beras Khusus Produksi Dalam Negeri Dipastikan Tidak Kena PPN 12 Persen
"Kami mewakili petani Indonesia mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau sangat memberikan perhatian yang luar biasa kepada seluruh petani," ujarnya dikutip Antara.
Selain mengambil keputusan untuk kenaikan harga gabah dan jagung tersebut, ungkap Amran, Presiden juga memutuskan program irigasi dilanjutkan untuk 2 juta hektare.
"Program ini bersama Kementerian Pekerjaan Umum, anggarannya Rp 12 triliun," ujarnya.
Selain itu, alokasi pupuk untuk petani dinaikkan volumenya hingga tidak ada keluhan lagi kelangkaan pupuk dari para petani dari Sabang sampai Merauke. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Beras Satu Harga, Tekan Disparitas Harga Antarwilayah
Harga Beras Masih Dijual Melebihi HET di 51 Daerah
Bapanas Jamin Kualitas Beras, Perputaran di Stok Per 6 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun dari Program MBG, Mau Dialihkan ke Beras Gratis
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Satu Juta Ton Usia Simpanan Beras Pemerintah Hampir 12 Bulan, DPR Minta Kurangi
Prabowo Inginkan ASEAN Plus Tree Tingkatkan Cadangan Beras, Perkuat Respons Darurat Antarnegara
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET