Hanya untuk Pejabat Bareskrim, Djoko Tjandra Tak Berhak Dapat Surat Jalan


Karopenmas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Buronan kasus korupsi Djoko Tjandra rupanya tak berhak mendapatkan surat jalan, seperti yang diberikan Kelala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim non aktif Brigjen Prasetijo Utomo.
Hal ini juga berlaku bagi warga sipil maupun non-anggota Polri yang berdinas di Bareskrim.
Baca Juga:
Kabareskrim Tegaskan Hukum Anggotanya yang Bersekongkol dengan Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, surat jalan hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan dan perintah dari atasan.
Dalam hal ini, surat jalan digunakan oleh personel ketika berpergian ke luar kota. Selain itu, surat jalan juga hanya digunakan oleh anggota Korps Bhayangkara.
Argo tak menjelaskan secara rinci prosedur pembuatan surat jalan itu.
"(Surat jalan hanya untuk anggota Polri) berkaitan dengan kegiatan untuk ke luar kota," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/7).
"(Surat jalan) untuk kepolisian ya," tambah dia.

Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," lanjut dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Prasetijo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan yang belum rampung.
Baca Juga:
Diperiksa Propam Terkait 'Surat Sakti' Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat
Berdasarkan hasil sementara, Prasetijo menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," ucap Argo.
Surat jalan Djoko Tjandra itu pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
