Hanya 66 Orang Perwakilan Warga Desa Sekitar IKN Diundang Hadiri Upacara HUT RI
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
Undangan upacara kemerdekaan tersebut bakal dibagikan kepada masyarakat, saat hari pelaksanaan upacara dengan menempati tribun D di lokasi upacara kemerdekaan di ibu kota baru Indonesia..
Baca juga:
Agenda Presiden Jokowi Jelang HUT RI di IKN
Undangan untuk masyarakat Kecamatan sebanyak 1.000 orang, yang terbagi 500 orang menghadiri upacara pengibaran bendera dan 500 orang menghadiri upacara penurunan bendera.
Undangan upacara kemerdekaan di ibu kota baru Indonesia tersebut untuk masyarakat di 11 desa dan empat kelurahan di Kecamatan Sepaku.
Pemerintah kelurahan dan desa diminta untuk melakukan pendataan warga untuk menghadiri upacara kemerdekaan di IKN, ungkap dia, pemerintah kecamatan hanya mengakomodir dari hasil pendataan dari kelurahan dan desa.
"Kuota undangan upacara kemerdekaan untuk masing-masing desa dan kelurahan rata-rata 66 orang," ujarnya. Undangan upacara kemerdekaan yang diberikan untuk 1.000 warga Kecamatan Sepaku untuk 11 desa dan empat kelurahan," kata Gamaliel Abimanyu Arliandito
Baca juga:
Modifikasi Cuaca Terus Dilakukan di Langit IKN Agar Tidak Hujan Saat Peringatan HUT RI
"Kami sudah mendata warga yang akan dapatkan undangan upacara kemerdekaan di IKN,. Warga sangat antusias sekali, tapi hanya bisa 66 orang saja," tambah Kepala Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku Yatiman.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN