Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investor Hotel Plago

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 April 2024
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investor Hotel Plago

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investor Hotel Plago.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulakson)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Kupang menyatakan para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Baca juga:

Wae Rebo NTT Dinobatkan Jadi Desa Tercantik Kedua di Dunia

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4).

Para terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia, dan Bahasili. Selain itu, hakim menyebut harkat dan martabat para terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT Sarana Investama Manggabar sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan juga merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No 17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, tapi oleh tim penilai yang ditetapkan gubernur. "Penggunaan apprisal independen menggunakan kata 'DAPAT' jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto, menyambut baik putusan ini. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan ini juga dinilai menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," tegas Khresna.(Pon)

Baca juga:

Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

#NTT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sumba Barat Daya, NTT
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa terjadi pada Selasa pukul 04.40 WIB atau 05.40 WITA.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sumba Barat Daya, NTT
ShowBiz
Reza Arap Dukung 27 Sekolah Terdampak Gempa NTT, Gunakan Dana Pribadi untuk
Bukan pengalaman pertamanya dalam membantu penyediaan fasilitas pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Reza Arap Dukung 27 Sekolah Terdampak Gempa NTT, Gunakan Dana Pribadi untuk
Indonesia
Gadis 15 Tahun Korban Gempa NTT Diperkosa, Waka DPR Minta Penjagaan Pengungsian Diperketat
Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi pengungsian, perlu menjadi perhatian dalam penanganan pascabencana.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Gadis 15 Tahun Korban Gempa NTT Diperkosa, Waka DPR Minta Penjagaan Pengungsian Diperketat
Indonesia
Gunung Ile Lewotolok Lembata NTT Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Terbaru Jam 6 Tadi
Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang patut diwaspadai.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
Gunung Ile Lewotolok Lembata NTT Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Terbaru Jam 6 Tadi
Indonesia
JHL Foundation Turun Langsung ke Kotabaru Ende, Korban Gempa Flores Terima Bantuan Terpal
Relawan JHL Foundation menyalurkan bantuan berupa satu buah terpal kepada masyarakat Desa Kotabaru, Kabupaten Ende, Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
JHL Foundation Turun Langsung ke Kotabaru Ende, Korban Gempa Flores Terima Bantuan Terpal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gunung Lewotobi Langsung Erupsi setelah Gempa Flores
Rekaman yang ditampilkan erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada 17 Juni 2025 bukan pascagempa Agustus 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gunung Lewotobi Langsung Erupsi setelah Gempa Flores
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
JHL Foundation Bantu Guru dan Nakes, Jaga Pelayanan Publik di Flores Tetap Berjalan Pascagempa
Guru dan tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam menjaga pelayanan dasar tetap berjalan selama masa pemulihan bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
JHL Foundation Bantu Guru dan Nakes, Jaga Pelayanan Publik di Flores Tetap Berjalan Pascagempa
Indonesia
Hercules Terbesar A400M Dikerahkan Kirim Bantuan ke Korban Gempa Flores, TNI AU Sudah Kirim 729 Ton
Bantuan tersebut, dikirim menggunakan ragam jenis pesawat angkut dari mulai Hercules C-130 hingga pesawat terbesar milik TNI AU yakni A400M.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Hercules Terbesar A400M Dikerahkan Kirim Bantuan ke Korban Gempa Flores, TNI AU Sudah Kirim 729 Ton
Indonesia
JHL Foundation Bantu untuk Nakes dan Guru di Ende
Penyaluran dilakukan dengan menyisir sejumlah titik untuk menemukan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
JHL Foundation Bantu untuk Nakes dan Guru di Ende
Bagikan