Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investor Hotel Plago

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 April 2024
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investor Hotel Plago

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investor Hotel Plago.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulakson)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Kupang menyatakan para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Baca juga:

Wae Rebo NTT Dinobatkan Jadi Desa Tercantik Kedua di Dunia

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4).

Para terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia, dan Bahasili. Selain itu, hakim menyebut harkat dan martabat para terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT Sarana Investama Manggabar sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan juga merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No 17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, tapi oleh tim penilai yang ditetapkan gubernur. "Penggunaan apprisal independen menggunakan kata 'DAPAT' jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto, menyambut baik putusan ini. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan ini juga dinilai menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," tegas Khresna.(Pon)

Baca juga:

Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

#NTT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AU Kirim 13 Ton Bantuan Bagi Korban Gempa di NTT
Membantu para korban gempa di Flores, Lanud El Tari juga mengirimkan personel untuk ditempatkan di Maumere, Labuan Bajo
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
TNI AU Kirim 13 Ton Bantuan Bagi Korban Gempa di NTT
Indonesia
Gerak Cepat, Prabowo Segera Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengirim 50 ribu paket sembako untuk korban gempa NTT.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Gerak Cepat, Prabowo Segera Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT
Indonesia
Korban Tewas Gempa M7,7 NTT Bertambah Jadi 38 Orang, BNPB: Data Terus Diperbarui
Korban gempa M7,7 di NTT kembali bertambah. Jumlah tewas kini menembus 38 orang dan dua ribu jiwa mengungsi.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Korban Tewas Gempa M7,7 NTT Bertambah Jadi 38 Orang, BNPB: Data Terus Diperbarui
Indonesia
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah, BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia
BNPB memperbarui data korban gempa NTT, Sabtu (15/8). Sebanyak 14 orang meninggal dunia, kemudian 13 lainnya luka-luka.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah, BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia
Indonesia
Gempa M7,7 NTT Rusak Sejumlah Fasilitas Transportasi, Bandara Komodo Ikut Terdampak
Gempa M7,7 NTT merusak sejumlah fasilitas transportasi. Pelabuhan hingga Bandara Komodo ikut terdampak.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Gempa M7,7 NTT Rusak Sejumlah Fasilitas Transportasi, Bandara Komodo Ikut Terdampak
Indonesia
Gempa M7,7 Guncang NTT: 200 BTS di 10 Kabupaten dan Kota Alami Gangguan
Sebanyak 200 BTS terdampak gempa M7,7 di Flores, NTT. BTS tersebut mengalami gangguan di 10 Kabupaten dan Kota NTT.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT: 200 BTS di 10 Kabupaten dan Kota Alami Gangguan
Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki 5 Kali Erupsi Jumat, 12 Juni Pagi hingga Siang, Tinggi Letusan Sampai 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) lima kali erupsi sejak Jumat, 12 Juni pagi sampai siang WITA.
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Gunung Lewotobi Laki-laki 5 Kali Erupsi Jumat, 12 Juni Pagi hingga Siang, Tinggi Letusan Sampai 1.000 Meter
Indonesia
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Hasil pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Indonesia
Tragedi Siswa SD di NTT,  Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Kasus YBR sebagai bukti rapuhnya perlindungan negara terhadap anak-anak di pelosok kawasan 3 T yang perlunya penanganan khusus dan darurat.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Tragedi Siswa SD di NTT,  Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Indonesia
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Psikolog Mira Pane menilai surat YBR bukan hanya pesan pribadi, melainkan simbol penderitaan anak-anak Indonesia yang kehilangan harapan akibat kemiskinan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Bagikan