MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Kupang menyatakan para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Baca juga:
"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4).
Para terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia, dan Bahasili. Selain itu, hakim menyebut harkat dan martabat para terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT Sarana Investama Manggabar sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan juga merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No 17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, tapi oleh tim penilai yang ditetapkan gubernur. "Penggunaan apprisal independen menggunakan kata 'DAPAT' jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.
Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto, menyambut baik putusan ini. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini juga dinilai menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.
"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," tegas Khresna.(Pon)
Baca juga:
Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT