Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 21 Desember 2015
Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara

Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin saat divonis oleh hakim ketua sidang di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun dan 5 bulan terhadap calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah serta vonis 3 tahun kepada calon Wakil Bupati Lebak Kasmin.

Hal itu mengemuka saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Jakarta membacakan amar putusan terdakwa Amir dan Kasmin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). Keduanya juga divonis dengan hukuman serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah 3 tahun dan 5 bulan, sedangkan terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan yang dijatuhkan tersebut, Amir Hamzah pun menerima sedangkan Kasmin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui sebelumnya, vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa danp KPK. Sebab, Jaksa Penuntut Umum dan Komisi Pemberantasan Korupasi telah menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing 5 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Masih kata Sutio, kedua terdakwa ini dinilai telah bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing-masing sebeesar Rp150 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," tambah Jaksa KPK Sugeng.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani  yang telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018. (gms)


BACA JUGA:

  1. Ratu Atut Chosiyah Enggan Ajukan Praperadilan
  2. Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK
  3. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  4. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  5. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan