Hakim Diminta Periksa Agustiani Tio soal Tawaran Rp 2 Miliar dan Dugaan Intimidasi Penyidik KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 10 Februari 2025
Hakim Diminta Periksa Agustiani Tio soal Tawaran Rp 2 Miliar dan Dugaan Intimidasi Penyidik KPK

Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan hakim untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku terintimidasi dan ditawari Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku itu, mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa penyidik KPK. Tio juga merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Hal itu diungkapkan Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurut Beni, pihak yang meminta agar Tio memberi jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan di KPK sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk. Namun, perlu pembuktian lebih lanjut dari pernyataan tersebut dengan melakukan pendalaman pemeriksaan.

Baca juga:

Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Begitu juga soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio, dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam.

“Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam,” ungkap Beni, Minggu (9/2).

Supaya menjadi terang benderang, maka seharusnya diusut siapa sebenarnya sosok yang menawarkan uang kepada Tio itu.

“In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Artinya Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya,” kata Beni.

Baca juga:

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

Jika setelah pendalaman ada bukti soal janji memberikan uang, Beni mengatakan, ada konsekuensi yuridis. Yakni, akan berpengaruh pada proses hukum yang ditangani KPK terkait pengembangan perkara a quo.

Ditanya lebih jauh tanggapannya soal Tio yang memohon agar cekalnya dicabut karena harus segera menjalani operasi terkait kanker di Guangzhou, China, Beni menyatakan pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK.

Menurutnya, Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Namun, ini tetap kembali pada subjekvitas penyidik untuk menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Ini tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca juga:

Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap

“Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegas Beni.

Sebelumnya, Tio mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa penyidik KPK. Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Sementara di persidangan, Tio juga bercerita panjang soal bagaimana ia menjalani pemeriksaan di saat menderita kanker. Ia bahkan mengaku sudah memohon agar bisa berobat dengan menjalani operasi di China. Namun oleh KPK, Tio jistru dicekal. Dan oleh pihak Imigrasi, paspor Tio juga diminta untuk diserahkan. (Pon)

#KPK #Hakim #Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan