Hakim Diminta Periksa Agustiani Tio soal Tawaran Rp 2 Miliar dan Dugaan Intimidasi Penyidik KPK


Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan hakim untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku terintimidasi dan ditawari Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku itu, mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa penyidik KPK. Tio juga merasa diintimidasi ketika diperiksa.
Hal itu diungkapkan Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Menurut Beni, pihak yang meminta agar Tio memberi jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan di KPK sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk. Namun, perlu pembuktian lebih lanjut dari pernyataan tersebut dengan melakukan pendalaman pemeriksaan.
Baca juga:
Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri
Begitu juga soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio, dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam.
“Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam,” ungkap Beni, Minggu (9/2).
Supaya menjadi terang benderang, maka seharusnya diusut siapa sebenarnya sosok yang menawarkan uang kepada Tio itu.
“In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Artinya Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya,” kata Beni.
Baca juga:
Jika setelah pendalaman ada bukti soal janji memberikan uang, Beni mengatakan, ada konsekuensi yuridis. Yakni, akan berpengaruh pada proses hukum yang ditangani KPK terkait pengembangan perkara a quo.
Ditanya lebih jauh tanggapannya soal Tio yang memohon agar cekalnya dicabut karena harus segera menjalani operasi terkait kanker di Guangzhou, China, Beni menyatakan pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK.
Menurutnya, Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Namun, ini tetap kembali pada subjekvitas penyidik untuk menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Ini tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca juga:
Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap
“Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegas Beni.
Sebelumnya, Tio mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa penyidik KPK. Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.
Sementara di persidangan, Tio juga bercerita panjang soal bagaimana ia menjalani pemeriksaan di saat menderita kanker. Ia bahkan mengaku sudah memohon agar bisa berobat dengan menjalani operasi di China. Namun oleh KPK, Tio jistru dicekal. Dan oleh pihak Imigrasi, paspor Tio juga diminta untuk diserahkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
