Hak Angket KPK Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 13 Juni 2017
Hak Angket KPK Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Junto menilai, hak angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan ini menyangkut DPR secara institusi, hingga partai politik di mana anggota Pansus Hak Angket KPK berada," kata Emerson usai diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Emerson menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Mei 2016 melansir temuan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp945 miliar dalam kunjungan kerja perorangan yang dilakukan anggota DPR selama 2015.

"Banyak ditemukan laporan kunjungan kerja anggota Dewan yang tidak memenuhi persyaratan atau susah diverifikasi dan bahkan fiktif," ungkapnya.

Saat ini, kata Emerson, hasil audit BPK tentang DPR masih dipelajari oleh KPK. Menurutnya, jika dilakukan proses pengusutan lebih dalam maka akan ada banyak anggota DPR yang dijerat oleh KPK.

"Selain itu, Ketua DPR yang juga kader Partai Golkar dalam Dakwaan Jaksa KPK disebut menerima jatah proyek e-KTP senilai Rp574 miliar," tandasnya.

Lebih lanjut Emerson membeberkan konflik kepentingan parpol dalam angket KPK. Menurutnya, memaknai langkah politik DPR saat ini sangat mudah jika menggunakan teori kausalitas.

"Akibat yang ditanggung KPK saat ini tak lepas dari penanganan perkara korupsi yang banyak melibatkan aktor-aktor politik di DPR," jelas Emerson.

Ia menuturkan, kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK memng banyak bersentuhan dengan lembaga perumus dan pembuat undang-undang ini.

"Dalam pantauan ICW saja, setidaknya sudah ada 72 kader dari partai politik yang bergabung dalam angket KPK (khususnya berstatus anggota parlemen) pernah diproses hukum oleh lembaga antirasuah ini" tuturnya.

Berikut daftar politisi (anggota parlemen) yang dijerat oleh KPK (2004- 2017), PDI-P 23 orang, Golkar 22 orang, PAN 10 orang, PPP 8 orang, Gerindra 6 orang, Hanura 2 orang, dan Nasdem 1 orang. (Pon)

Baca berita terkait hak angket KPK lainnya di: Agun Gunandjar Ketua Pansus, ICW: Hak Angket KPK Tidak Akan Berjalan Obyektif

#Hak Angket #ICW #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan