Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hak Angket KPK Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 13 Juni 2017
Hak Angket KPK Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Junto menilai, hak angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan ini menyangkut DPR secara institusi, hingga partai politik di mana anggota Pansus Hak Angket KPK berada," kata Emerson usai diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Emerson menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Mei 2016 melansir temuan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp945 miliar dalam kunjungan kerja perorangan yang dilakukan anggota DPR selama 2015.

"Banyak ditemukan laporan kunjungan kerja anggota Dewan yang tidak memenuhi persyaratan atau susah diverifikasi dan bahkan fiktif," ungkapnya.

Saat ini, kata Emerson, hasil audit BPK tentang DPR masih dipelajari oleh KPK. Menurutnya, jika dilakukan proses pengusutan lebih dalam maka akan ada banyak anggota DPR yang dijerat oleh KPK.

"Selain itu, Ketua DPR yang juga kader Partai Golkar dalam Dakwaan Jaksa KPK disebut menerima jatah proyek e-KTP senilai Rp574 miliar," tandasnya.

Lebih lanjut Emerson membeberkan konflik kepentingan parpol dalam angket KPK. Menurutnya, memaknai langkah politik DPR saat ini sangat mudah jika menggunakan teori kausalitas.

"Akibat yang ditanggung KPK saat ini tak lepas dari penanganan perkara korupsi yang banyak melibatkan aktor-aktor politik di DPR," jelas Emerson.

Ia menuturkan, kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK memng banyak bersentuhan dengan lembaga perumus dan pembuat undang-undang ini.

"Dalam pantauan ICW saja, setidaknya sudah ada 72 kader dari partai politik yang bergabung dalam angket KPK (khususnya berstatus anggota parlemen) pernah diproses hukum oleh lembaga antirasuah ini" tuturnya.

Berikut daftar politisi (anggota parlemen) yang dijerat oleh KPK (2004- 2017), PDI-P 23 orang, Golkar 22 orang, PAN 10 orang, PPP 8 orang, Gerindra 6 orang, Hanura 2 orang, dan Nasdem 1 orang. (Pon)

Baca berita terkait hak angket KPK lainnya di: Agun Gunandjar Ketua Pansus, ICW: Hak Angket KPK Tidak Akan Berjalan Obyektif

#Hak Angket #ICW #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan