Polda Metro Jaya Segera Periksa Habib Rizieq Saat Pulang ke Indonesia


Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. (MP/Dery Ridwansyah)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berharap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menepati janjinya untuk segera pulang ke Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.
"Kalau pulang (sebelum 17 Agustus) lebih bagus, segera kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).
Namun, polisi memastikan tak akan bisa memenuhi tuntutan pihak kuasa hukum yang ingin kasus Rizieq dihentikan. Polda juga hingga kini belum mendapat kepastian, apakah Rizieq akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Menurut Argo, penghentian sebuah kasus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa dan kasusnya (Habib Rizieq) masih berjalan," kata Argo.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa Imam Besar FPI itu berencana akan kembali ke Indonesia pada 17 Agustus 2017 mendatang, karena bertepatan dengan ulang tahun FPI.
"Namun, Habib Rizieq akan melihat terlebih dahulu, bagaimana kondisi terakhir kasus yang menjeratnya sebelum terbang ke Indonesia," kata Sugito. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Rizieq Nyatakan Segera Pulang
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
