Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi diambil setelah dilakukannya gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Habib Rizieq cukup untuk dinaikkan statusnya.
"Penyidik menemukan Ada dua alat bukti. Bukti itu ditemukan penyidik darimana? dari hasil gelar perkara. Sehingga sudah layak dinaikan jadi Tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Senin (29/5).
Penyidik Subdit Cyber Crime sendiri telah menyita sejumlah bukti dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab seperti capture chat, telepon selular, dan lainnya.
Argo mengatakan, pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap Habib Rizieq sama dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pornografi lainnya, Firza Husein.
"Ada pasal 4, 6, dan 8 UU pornografi," ucap Argo.
Untuk diketahui, Fieza Husein sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan pornografi 'Baladacintarizieq'.
Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Saat ini, berkas Firza dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

