H-3 Lebaran: 181 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Laka Lantas Tembus Ratusan!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
H-3 Lebaran: 181 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Laka Lantas Tembus Ratusan!

Petugas Polres Batang sedang mengevakuasi bangkai mobil pada kasus kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Kamis (19/3/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Batang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri mencatat 141 kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada periode pelaporan arus mudik kali ini hingga H-3 Mudik Lebaran 2026 atau Kamis (19/3).

Untuk total kendaraan yang keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama pada H-3 Lebaran mencapai 181.617 kendaraan. Angka ini melonjak sekitar 78,84 persen dibandingkan kondisi normal.

"Angka ini meningkat sekitar 78,84 persen dibandingkan kondisi normal," tulis rilis Humas Polri dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (19/3).

Baca juga:

5 Trik Jitu Hindari Mabuk Perjalanan Darat, Pemudik Wajib Tahu!

Humas Polri dalam keterangannya menyebutkan arus keluar tertinggi tercatat di Gerbang Tol Cikampek Utama arah Trans Jawa sebanyak 84.434 kendaraan.

Disusul Gerbang Tol Cikupa arah Merak dengan 36.900 kendaraan, Gerbang Tol Ciawi arah Puncak sebanyak 30.759 kendaraan, dan Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung sebanyak 29.524 kendaraan.

Arus Masuk Jakarta Menurun

Sedangkan, arus kendaraan yang masuk ke Jakarta melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 78.450 kendaraan, turun sekitar 20,55 persen dibandingkan kondisi normal.

Kepadatan lalu lintas masih terpantau di sejumlah titik, terutama di ruas Tol Jakarta–Cikampek, seiring meningkatnya volume kendaraan pada periode arus mudik.

“Meski demikian, secara keseluruhan kondisi lalu lintas masih dalam keadaan terkendali dan terus dikelola oleh petugas di lapangan,” imbuh Humas Polri.

Baca juga:

6 Lagu Indonesia yang Pas Didengar untuk Temani Mudik, Bikin Momen Pulang Kampung Makin Hangat dan Berkesan

Mobilitas Mudik Transportasi Umum Hingga H-3

Polri juga mencatat mobilitas masyarakat juga meningkat tajam pada sektor transportasi umum mudik di luar jalur tol. Berikut rinciannya:

Pelabuhan penyeberangan

  • 1.132 trip kapal dengan total 378.689 penumpang, 49.333 kendaraan roda dua, 39.814 kendaraan roda empat, 2.791 bus, dan 5.292 truk.
  • 163.603 penumpang di jalur penyeberangan Jawa–Sumatera
  • 72.497 penumpang di jalur penyeberangan Jawa–Bali.

Kereta api

  • 2.685 perjalanan dengan total 1.279.902 penumpang.

Penerbangan

  • 2.603 penerbangan dengan jumlah 303.418 penumpang.

(Knu)

#Mudik Lebaran #Kecelakaan Lalu Lintas #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan