Guru di Atas 60 Tahun Dipastikan Tak Bakal Lolos Seleksi PPPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 November 2020
Guru di Atas 60 Tahun Dipastikan Tak Bakal Lolos Seleksi PPPK

Ilustrasi Guru Mengajar. (Foto: Kemendikbud).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maksimal berusia 59 tahun.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril di Jakarta, Kamis (26/11).

Baca Juga:

Ratusan Ribu Guru Honor Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” beber dia.

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Ilustrasi: Simulasi belajar tatap muka. (Foto: Antara).

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

“Kami harap para guru honorer bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Setiap peserta bisa mengikuti tes hingga tiga kali,” terang dia sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga:

Nasib Miris Guru Honorer, Digaji Sebulan Rp150 Ribu

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud. (*)

#Guru #Guru Kontrak #Guru Honorer #Kemendikbud
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
P2G Tolak Bahasa Portugis di Sekolah, Tak Relevan di Bisnis dan Kendala Guru LPTK
Kalau Portugis banyak kendalanya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
P2G Tolak Bahasa Portugis di Sekolah, Tak Relevan di Bisnis dan Kendala Guru LPTK
Indonesia
Asih Nih! Guru Yang Belum D4 dan S1 Bakal Dapat Beasiswa Mulai 2026
Mu'ti mengatakan program pemberian beasiswa untuk guru yang belum D4 atau S1 itu diberikan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Asih Nih! Guru Yang Belum D4 dan S1 Bakal Dapat Beasiswa Mulai 2026
Indonesia
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas terhadap guru yang bermasalah. Selama ini, ada guru yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Guru tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus mengalami proses perenungan mendalam atas apa yang diajarkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Indonesia
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengusulkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Bagikan