Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Diminta tidak Mendekat


Gunung Anak Krakatau erupsi. Foto: PVMBG
MerahPutih.com - Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Senin (23/1) pagi WIB. Gunung berapi yang terletak di Selat Sunda ini pertama kali erupsi pada pukul 00:41 WIB.
Erupsi kedua terjadi pada pukul 04:42 WIB, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menjelaskan kolom erupsi tidak teramati.
Baca Juga
Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Mendekati Gunung Anak Krakatau Radius 5 Km
Selanjutnya, erupsi ketiga terjadi pukul 06:07 WIB, Tinggi kolom letusan teramati 300 m di atas puncak. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi 28 detik.
Erupsi keempat terjadi pukul 07:01 WIB. Tinggi kolom letusan teramati 300 m di atas puncak. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi 27.5 detik.
Baca Juga
48 menit kemudian, Gunung Krakatau kembai erupsi dengan tinggi kolom letusan teramati ± 500 m di atas puncak. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 60 mm dan durasi 143 detik.
Pada pukul 08:08 WIB, erupsi kembali terjadi. Tinggi kolom letusan teramati ± 300 m di atas puncak. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 53 mm dan durasi 121 detik.
PVMBG meminta masyarakat tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Abu Terlontar Setinggi 1.000 Meter dari Puncak

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Polda Banten Minta Masyarakat Pesisir Pantai Waspada

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Radius Bahaya 5 Kilometer

Titik Aman Erupsi Anak Krakatau 5 KM, Nelayan Diimbau Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter

Erupsi Gunung Anak Krakatau Setinggi 2.000 Meter

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter

Gunung Anak Krakatau Erupsi 11 Kali Selama Maret 2023

Gunung Anak Krakatau Alami Letusan Abu Setinggi 500 meter

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Diminta tidak Mendekat
