Gula Makin Melonjak, Bapanas Tetapkan Harga Acuan Pembelian Rp 17.500 Per Kg


Ilustrasi - gula pasir. (Foto:ANTARA)
MerahPutih.com - Harga gula konsumsi terus menjujukan tren peningkatan yang signifikan dalam satu pekan ini. Dana panel harga Badan Pangan harga gula menyentuh Rp 18.990 per kilogram di tingkat pengecer pada 5 Juni 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024.
"Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Arief melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (5/6).
Relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kg.
Baca juga:
Single 'RODEO' Metafora Warren Hue Berada di Persimpangan Jalan
Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kg.
Ia menegaskan, penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Sementara, harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp 14.500 per kg, Arief menjelaskan, kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
"Harga acuan pembelian gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.
Baca juga:
Pemkot Bandung Kasih Subsidi Rp 2000 Untuk Beli Pangan
Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen untuk memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut.
Penetapan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga berakhir 31 Mei 2024. Kebijakan HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Petani Tebu Menjerit, Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang Nilai Capai Ratusan Miliar Rupiah

Impor Gula Rafinasi Dikuasai 11 Perusahaan, Komisi VI DPR: Rugikan Petani Tebu

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo

Bapanas Yakin Indonesia Swasembada Pangan Melalui Penguatan Stok Beras

200 Ribu Ton Gula Impor Segera Masuk Indonesia Diklaim Buat Stabilisasi Harga

Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto Terkait Kasus Gula Tom Lembong

IDAI Ajak Orang Tua Jadi Role Model dalam Konsumsi Gula hingga Aktivitas Fisik

IDAI Minta Pemerintah Beri Perhatian Bahaya Gula, seperti pada Rokok

Harga Minyakita di 114 Kota/Kab Dijual Jauh di Atas HET

Kasus Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Lebih dari 3 Alat Bukti Sudah Dikantongi Kejagung
