Gugatan Firli Lawan Polda Metro Jaya ke-2 Digelar Akhir Januari 2024
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Permohonan praperadilan didaftarkan kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (30/1).
Baca Juga:
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani gugatan Praperadilan tersebut.
"Permohonan Praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024. Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Selasa, 30 Januari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia melayangkan gugatan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan.
Sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Di mana, dalam Praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Firli.
Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
"Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Berkas perkara dugaan penerimaan suap Firli telah dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Masih Butuh Konfirmasi Ajukan Pengganti Firli Bahuri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir