Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli: Lawan Demokrasi Kriminal

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 September 2020
Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli: Lawan Demokrasi Kriminal

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ekonom Rizal Ramli dan Abdul Rachim Kresno yang didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9).

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Baca Juga

KPU Diminta Hentikan Proses Pendaftaran Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan

Pria yang karib disapa RR ini mengungkapkan alasannya menggugat Presidential Threshold tersebut. Menurut RR, dirinya ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.

"Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya," kata RR di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9).

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail)
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail)

Rizal menekankan, Indonesia harus mengubah demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dengan menerapkan prinsip good government. Menurut mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini, hal tersebut merupakan perjuangan yang penting dan strategis.

RR lantas menceritakan saat menjadi aktivis mahasiswa, dirinya bersama Abdul Rachim ditangkap dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin lantaran berjuang agar Indonesia terbebas dari otoritarianisme menuju negara demokratis serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Cita-cita tersebut baru tercapai dengan bergulirnya reformasi.

Pada mulanya, kata RR, era reformasi menjadi angin segar bagi proses demokratisasi Indonesia. Namun, belakangan, banyak aturan yang membuat demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal, salah satunya adanya ketentuan mengenai ambang batas untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur hingga presiden.

Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai atau dalam istilahnya menyewa partai.

RR mengungkapkan, untuk maju sebagai calon bupati, seorang calon harus merogoh kocek hingga Rp50 miliar. Sementara calon gubernur harus menyewa partai dengan tarif berkisar Rp100 miliar sampai Rp300 miliar. Apalagi, kata RR, untuk menjadi calon presiden membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.

"Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam. Satu partai mintanya Rp300 miliar. Tiga partai itu Rp900 miliar. Nyaris satu triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," beber RR.

Lantaran membutuhkan biaya tinggi untuk mengikuti kontestasi, seorang calon menerima bantuan dari para cukong. Akibatnya, setelah terpilih, kepala daerah atau presiden lupa untuk membela kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.

Baca Juga

Siap Awasi Pendaftaran Cakada, Bawaslu Harap Bisa Koordinasi dengan KPU

"Mereka malah mengabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia tidak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tegas RR. (Pon)

#Rizal Ramli #Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis Hingga Pejabat Antar Jenazah Rizal Ramli ke Peristirahatan Terakhir
Puluhan aktivis hingga pejabat negara mengantarkan jenazah Eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuju tempat peristirahatan terakhir, di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (4/1).
Mula Akmal - Kamis, 04 Januari 2024
Aktivis Hingga Pejabat Antar Jenazah Rizal Ramli ke Peristirahatan Terakhir
Indonesia
Ungkapan Duka Para Capres-Cawapres Atas Meninggalnya Rizal Ramli
Suasana di sekitar rumah duka masih dipenuhi para pelayat dan pihak keluarga. Puluhan karangan bunga dari tokoh publik maupun tokoh politik juga berjejer di sekitar rumah duka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Januari 2024
Ungkapan Duka Para Capres-Cawapres Atas Meninggalnya Rizal Ramli
Indonesia
Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Kamis Siang
Karangan bunga tersebut di antaranya dari Presiden RI Joko Widodo, Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan calon presiden Anies Baswedan.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Januari 2024
Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Kamis Siang
Indonesia
Rizal Ramli Meninggal
Ekonom senior Rizal Ramli meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (2/1) malam.
Mula Akmal - Selasa, 02 Januari 2024
Rizal Ramli Meninggal
Indonesia
Rizal Ramli Sebut Jokowi Preteli Demokrasi Indonesia
Mantan Ketua MPR, Amien Rais menyambangi kediaman Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/8).
Mula Akmal - Senin, 14 Agustus 2023
Rizal Ramli Sebut Jokowi Preteli Demokrasi Indonesia
Indonesia
Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
Gerakan buruh yang masif menandakan semakin sulitnya kondisi perekonomian masyarakat.
Zulfikar Sy - Jumat, 11 Agustus 2023
Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat
Indonesia
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Ada indikasi penyelundupan undang-undang dalam Omnibus Law.
Zulfikar Sy - Jumat, 28 Juli 2023
Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law
Indonesia
Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi
“Begitu kamu dianggap partner koalisi pendukung pemerintah, kamu ngelakuin kejahatan apa pun didiemin. Tapi begitu kamu sok oposisi dikerjain langsung,” kata Rizal Ramli
Andika Pratama - Selasa, 18 Juli 2023
Rizal Ramli: Pengusutan Kasus BTS karena NasDem Dianggap Oposisi Jokowi
Indonesia
Rizal Ramli Beberkan Solusi Atasi Masalah Utang RI
Sejumlah analis menyebut subsidi bahan bakar minyak (BBM) hanya membakar APBN. Ekonom senior Rizal Ramli tak sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, ada hal lebih parah dalam membakar anggaran negara.
Mula Akmal - Kamis, 15 September 2022
Rizal Ramli Beberkan Solusi Atasi Masalah Utang RI
Indonesia
Rizal Ramli Sebut BLT BBM tidak Cukup untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Hal tersebut lantaran angka BLT BBM hanya sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan. Dia menilai nominal uang tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Andika Pratama - Rabu, 14 September 2022
Rizal Ramli Sebut BLT BBM tidak Cukup untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Bagikan