MerahPutih.com - Kubu Moeldoko tengah menggugat keputusan Kemenkum HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, gugatan tersebut justru memalukan Moeldoko dan pemerintah.
Herzaky menjelaskan, saat ini Jokowi dan pemerintah sedang fokus mengatasi tingginya gelombang pandemi COVID-19. Sepatutnya dalam kondisi genting ini, Moeldoko fokus membantu Jokowi. Bukan malah membuat gaduh di tengah lonjakan wabah kasus corona.
Baca Juga:
Usai Bertemu AHY. Anies: Demokrat Baru Saja Melewati Ujian yang Tidak Sederhana
"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," tegas Herzaky.
Menurutnya, dengan menggugat Menkumham, menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden Jokowi.
Sebab selain legal standing, KLB kubu Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting masih banyak yang menumpuk.
lalu, kata Herzaky, Menkumham disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
"Namun dalam gugatannya di PTUN KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," cetusnya.
Padahal, kata Herzaky, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat kubu Moeldoko.
"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan tahun 2020 dan SK AD/ART tahun 2020.
Tim kuasa hukum juga meminta Menkumham Yasonna Laoly segera menerbitkan SK kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
"Kita sudah mendaftarkan pengajuan gugatan PTUN terhadap penolakan Kemenkumham atas permohonan perubahan SK ADART partai Demokrat tahun 2021 dan perubahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Kita baru melakukan upaya hukum pada hari ini, karena kita mengajukan upaya hukum administrasi namun tidak dijawab jadi sekarang kita ke pengadilan," ungkap Kuasa Hukum DPP Demokrat, KLB Deli Serdang, Rusdiansyah. (Asp)
Baca Juga:
Konflik dengan Moeldoko Naikkan Elektabilitas Demokrat

