Gubernur NTT Janji Kawal Keluarga Prada Lucky Tuntut Keadilan Sampai ke Pusat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Gubernur NTT Janji Kawal Keluarga Prada Lucky Tuntut Keadilan Sampai ke Pusat

ubernur NTT Melki Laka Lena dan istri saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di asrama TNI AD, Kuanino. ANTARA/HO-instagram Melkilakalena Official.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menyatakan siap membantu keluarga besarnya almarhum Prada Lucky Namo menuntut keadilan atas kasus kematian yang menimpa korban karena dianiaya seniornya di TNI.

"Kami bantu pastikan keluarga mendapatkan keadilan seadil-adilnya," kata Melki Laka Lena, kepada media di Kupang, Senin (11/8).

Melki menambahkan siap mengawal dan mendukung penuh keluarga korban mencari keadilan hingga ke pemerintah pusat di Jakarta.

Baca juga:

Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya, Eks Sekmil Presiden Soroti Tradisi Satuan Picu Kekerasan Senior di TNI

Gubernur menegaskan komitmennya itu disampaikan saat melayat ke rumah duka dan bertemu Sersan Mayor Christian Namo dan istri serta keluarga besarnya almarhum Prada Lucky.

"Selaku Gubernur NTT, saya mendukung langkah dan sikap orang tua dari Prada Lucky, Pak Kristian Namo dan lbu Sepriana Paulina Mirpey melakukan proses dan upaya hukum atas meninggalnya Prada Lucky," papar dia, dikutip Antara.

Lebih jauh, Melki juga mengamini niat orang tua Prada Lucky yang mengharapkan tidak ada kejadian lagi seperti yang dialami Prada Lucky, baik di lingkungan TNI ataupun kepolisian.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Senior Berpangkat Tamtama Jadi Tersangka Utama Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Jadi Saksi

"Baik TNI juga Polri maupun institusi di negeri ini jangan lagi ada kekerasan," tandas orang nomor satu di Pemprov NTT itu.

Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan lalu. Dia meninggal saat bertugas di Batalion Pembangunan 843, diduga menjadi korban penganiayaan dari seniornya.

Sub Detasemen Polisi Militer Ende menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (*)

#TNI #Prada Lucky Namo #NTT
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki 5 Kali Erupsi Jumat, 12 Juni Pagi hingga Siang, Tinggi Letusan Sampai 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) lima kali erupsi sejak Jumat, 12 Juni pagi sampai siang WITA.
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Gunung Lewotobi Laki-laki 5 Kali Erupsi Jumat, 12 Juni Pagi hingga Siang, Tinggi Letusan Sampai 1.000 Meter
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan