Gubernur Lemhannas Soroti Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat


Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
MerahPutih.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyoroti deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda
Menurutnya, Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat. Apalagi, di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia.
Baca Juga
Henry Yoso Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Oleh Sekelompok Orang Radikal
"Ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," ujarnya di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (3/12).
Agus Widjojo menegaskan, tidak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus menegaskan.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, di Jakarta, Rabu (2/12).
Sedangkan, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12) yang lalu.
Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Lemhanas Tegaskan Pemindahan Warga Gaza ke Pulau Galang untuk Dapat Pengobatan Murni Atas Dasar Kemanusiaan

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat](https://img.merahputih.com/media/57/8d/e2/578de21120a135d5d5e7d2c791ac4b97_182x135.png)
Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Papua Barat: Tidak Ada RS Tipe A dan B dan Dokter Spesialis Masih Langka

[HOAKS atau FAKTA]: OPM Menyerah ke Pemerintah Indonesia, Ingin Papua Punya Masa Depan Baik
![[HOAKS atau FAKTA]: OPM Menyerah ke Pemerintah Indonesia, Ingin Papua Punya Masa Depan Baik](https://img.merahputih.com/media/a5/4d/3b/a54d3ba36dca5b0a5c2786199d153e74_182x135.jpeg)
Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi di Hutan Papua Barat

Jaga Ketahanan Air di Jakarta, PAM Jaya Gandeng Lemhannas

Kapolri Umumkan 2 Kapolda Baru di Papua Tengah dan Barat Daya

MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya

Lemhanas 'Potret' Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024
