Gubernur Kaltim Tak Keluarkan Izin Baru Perkebunan Sawit

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juli 2021
Gubernur Kaltim Tak Keluarkan Izin Baru Perkebunan Sawit

Gubernur Kaltim Isran Noor. ANTARA/Arumanto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Hal itu sejalan dengan terbitnya aturan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam Intruksi Presiden tersebut dijelaskan tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, termasuk penururuan gas rumah kaca.

"Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres 8/2018, sudah tidak menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," kata Isran Noor saat mengikuti secara virtual Rapat Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dari ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/7) sore, dikutip Antara.

Baca Juga:

Industri Sawit Diharapkan Serap Pengangguran Lulusan SMK

Selain itu, sesuai dengan diamanatkan pada Inpres 8/2018 tersebut, Isran menjelaskan bahwa gubernur melalui instansi terkait juga telah melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU).

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK dan memasuki tahapan integrasi data dan peta.

Ilustrasi - Petani sedang mendorong TBS dari perkebunan kepala sawit di Aceh (ANTARA/Suprian)
Ilustrasi - Petani sedang mendorong TBS dari perkebunan kepala sawit di Aceh (ANTARA/Suprian)

Mantan Bupati Kutai Timur ini lantas menyebutkan sejumlah peraturan daerah setempat, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Selain itu, tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018—2023 terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga:

Kejati Aceh Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp684 Miliar

Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare.

Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 izin.

Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional. (*)

Baca Juga:

Program Biodiesel Bikin Industri Sawit Bisa Bertahan Saat Pandemi

#Kalimantan Timur #Kelapa Sawit
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo
Saat ini, Kemenhut lebih fokus pada pencegahan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, karena dinilai efektif ketimbang harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pemadaman ketika terjadi kebakaran hutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam  Kawasan TN Tesso Nilo
Indonesia
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen
Indonesia
Pemerintah Butuh Tambahan Lahan Sawit Buat Implementasikan Biofuel 60, Bisa Capai 2,5 Juta Hektar
Yuliot mengatakan penerapan B50 pada 2026 memerlukan tambahan lahan sawit seluas 2,3 juta ha, kini penerapan B50 tak perlu penambahan lahan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Pemerintah Butuh Tambahan Lahan Sawit Buat Implementasikan Biofuel 60, Bisa Capai 2,5 Juta Hektar
Indonesia
Impor BBM Hampir USD 40 Miliar Per Tahun, Prabowo Ingin Optimalkan Potensi Kelapa Sawit
Prabowo menyatakan bahwa di bawah kepemimpinannya, Indonesia harus mampu berdiri di atas kaki sendiri dan tidak tunduk pada kepentingan asing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Mei 2025
Impor BBM Hampir USD 40 Miliar Per Tahun, Prabowo Ingin Optimalkan Potensi Kelapa Sawit
Indonesia
Profil Gubernur Terpilih Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Berangkat dari Seorang Pengusaha
Rudy Mas'ud resmi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Profil Gubernur Terpilih Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Berangkat dari Seorang Pengusaha
Indonesia
Profil Wagub Kalimantan Timur Seno Aji, Ahli Geologi yang Akan Dampingi Rudy Mas'ud
Seno Aji merupakan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur (Kaltim).
Frengky Aruan - Senin, 10 Februari 2025
Profil Wagub Kalimantan Timur Seno Aji, Ahli Geologi yang Akan Dampingi Rudy Mas'ud
Indonesia
Legislator Ungkap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Per Porsi Rp 10 Ribu di Kaltim Tak Cukup
Biaya minimal satu porsi yang diperlukan mencapai Rp 17.000
Frengky Aruan - Senin, 13 Januari 2025
Legislator Ungkap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Per Porsi Rp 10 Ribu di Kaltim Tak Cukup
Bagikan