Kejati Aceh Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp684 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 April 2021
Kejati Aceh Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp684 Miliar

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kanan) bersama Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. ANTARA/M. Haris S.A.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memeriksa 10 saksi dalam pengusutan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dengan nilai lebih dari Rp684,8 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.

"Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian, ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh," ucap Munawal Hadi di Aceh, Rabu (21/4).

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," ujarnya.

Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama 3 tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.

Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, lalu pada tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," tegasnya.

Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

Selain itu, kata Kajati Aceh, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang-tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.

Seharusnya, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

"Jadi, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," imbunnya.

Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," ujar Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," pungkasnya. (Asp)

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Aceh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Fun
Sinopsis Film Pasukan 1000 Janda, Kisah Perjuangan Berdarah Pahlawan Perempuan Aceh
Film Pasukan 1000 Janda memotret perjuangan berdarah Laksamana Malahayati dan laskar Inong Balee melawan penjajah. Tayang di bioskop 12 November 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Sinopsis Film Pasukan 1000 Janda, Kisah Perjuangan Berdarah Pahlawan Perempuan Aceh
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan