Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Proses hukum terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sudah mencapai penetapan kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri dengan pasal korupsi dan juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tidak hanya Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saja, namun semua tersangka sejak 2017 ini kita kenakan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Bengkulu, Kamis (10/8).
Pasal ini menjadi upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah berlaku korup.
"Selama ini kita lihat, mereka dihukum santai-santai saja (dengan hukuman kurungan), mereka lebih sedih dan takut jika uangnya ditarik kembali, oleh karena itu kita miskinkan," kata Basaria Panjaitan.
Namun Basaria menjelaskan kekayaan para koruptor yang ditarik hanyalah yang dipastikan hasil korupsi, sementara kekayaan yang sah lainnya tidak akan disita.
"Jangan takut dan kami tidak melarang pejabat untuk kaya, asal kekayaan itu hasil yang halal," ucap Wakil Ketua KPK tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, serta dua orang lagi Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Ridwan Mukti beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan