Gubernur Anies Ngeyel, Ketua KASN Ancam Lapor Presiden Jokowi


Anies Baswedan (Foto Merahputih.com / Derry Ridwansah)
MerahPutih.Com - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi makin memanas.
Sofian Effendi mengancam akan melaporkan kepada Presiden Jokowi jika Anies enggan menjalankan rekomendasi KASN terkait pencopotan sejumlah pejabat di linkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ya betul (Kalau tak dijalankan rekomendasi akan dilaporkan Presiden soal pencopotan)," kata Sofian saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7).
Meski mengancam akan melaporkan kepada Presiden Jokowi, namun Sofian menyatakan bahwa bukan hanya Anies yang dipersalahkan tapi juga bawahan yang memberikan masukan sebab, Gubernur Anies menurut Sofian Effendi masih awam dalam hal tata kelola pemerintahan.

"Belum tentu juga yang salah Gubernur, bisa jadi anak buahnya ynag memberikan data yg salah. Kalau gubernur belum pengalaman mengelola kota metropolitan, atau tata pemerintahan. Saya yakin dia belum tahu. Begitulah ceritanya, ngapain di bawa ke ranah politik," tutur dia.
Sofian pun mengaku telah memberikan waktu kepada Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi itu selama 30 hari terhitung pada dikeluarkannya rekomendasi awal pada Jumat (27/7) lalu.
"Kita beri tenggat 30 hari untuk membereskan itu, soal pemberhentian 16 orang itu," ujar Sofian.
Pada tanggal 20 Agustus mendatang, KASN akan kembali mengevalusi rekomendasi yang telah diberikan kepada Gubernur Anies.
"Pertemuan terakhir minggu lalu, kira-kira 20an agustus lah," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies Baswedan. Rekomendasi itu, KASN meminta Anies untuk mengembalikkan para pejabat yang dicopot.
Kedua jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikkan agar diserahkan dalam 30 hari. Kemudian penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Terakhir rekomendasi keempat yaitu evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Antasari Azhar: Siapapun Wakilnya, Jokowi Dipastikan Terpilih Kembali
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025

Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka

Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa

Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi

IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta

Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas

Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya

Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir
