Gubernur Anies Ngeyel, Ketua KASN Ancam Lapor Presiden Jokowi
Anies Baswedan (Foto Merahputih.com / Derry Ridwansah)
MerahPutih.Com - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi makin memanas.
Sofian Effendi mengancam akan melaporkan kepada Presiden Jokowi jika Anies enggan menjalankan rekomendasi KASN terkait pencopotan sejumlah pejabat di linkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ya betul (Kalau tak dijalankan rekomendasi akan dilaporkan Presiden soal pencopotan)," kata Sofian saat dihubungi wartawan, Selasa (31/7).
Meski mengancam akan melaporkan kepada Presiden Jokowi, namun Sofian menyatakan bahwa bukan hanya Anies yang dipersalahkan tapi juga bawahan yang memberikan masukan sebab, Gubernur Anies menurut Sofian Effendi masih awam dalam hal tata kelola pemerintahan.
"Belum tentu juga yang salah Gubernur, bisa jadi anak buahnya ynag memberikan data yg salah. Kalau gubernur belum pengalaman mengelola kota metropolitan, atau tata pemerintahan. Saya yakin dia belum tahu. Begitulah ceritanya, ngapain di bawa ke ranah politik," tutur dia.
Sofian pun mengaku telah memberikan waktu kepada Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi itu selama 30 hari terhitung pada dikeluarkannya rekomendasi awal pada Jumat (27/7) lalu.
"Kita beri tenggat 30 hari untuk membereskan itu, soal pemberhentian 16 orang itu," ujar Sofian.
Pada tanggal 20 Agustus mendatang, KASN akan kembali mengevalusi rekomendasi yang telah diberikan kepada Gubernur Anies.
"Pertemuan terakhir minggu lalu, kira-kira 20an agustus lah," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies Baswedan. Rekomendasi itu, KASN meminta Anies untuk mengembalikkan para pejabat yang dicopot.
Kedua jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikkan agar diserahkan dalam 30 hari. Kemudian penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Terakhir rekomendasi keempat yaitu evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Antasari Azhar: Siapapun Wakilnya, Jokowi Dipastikan Terpilih Kembali
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian