Gubernur Anies Beri Dana Hibah Parpol di DKI Mencapai Rp 27,5 Miliar

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 06 Oktober 2022
Gubernur Anies Beri Dana Hibah Parpol di DKI Mencapai Rp 27,5 Miliar

Gubernur Anies Baswedan Berikan Dana Hibah untuk 10 Parpol di Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada sebanyak 10 partai politik (Parpol) di DKI Jakarta mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2021. Adapun dana Parpol yang dikucurkan Pemerintah DKI sebesar Rp 27,5 miliar.

Dana ini langsung diterima para Parpol yang berhasil mengirimkan kadernya menjadi Anggota DPRD DKI.

Baca Juga:

Penumpang Keluhkan Sistem Baru TransJakarta, Anies Colek Direksi

Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dana hibah itu bisa dimanfaatkan parpol dalam berkegiatan. Salah satu yang ia harapkan dilakukan oleh para parpol adalah melakukan pendidikan politik.

"Manfaatkan untuk bisa membuat kegiatan-kegiatan yang seperti ini sampaikan tentang kesadaran proses politik," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/10).

Nantinya juga, kata Anies, dana ini bisa pakai untuk melakukan pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab, keterlibatan publik dalam kegiatan politik begitu penting dalam menentukan mutu kebijakan.

"Karena kita menyadari bahwa aktifnya warga di dalam mengartikulasikan aspirasi aktifnya warga di dalam memantau proses politik itu akan berdampak pada peningkatan mutu dari pengambilan kebijakan mutu oleh partai politik," urainya.

Pendidikan politik ini juga disebutnya penting agar masyarakat bisa lebih dewasa dalam menyikapi kontestasi politik yang akan datang. Ia berpesan agar nantinya boleh saja ada kubu yang berseberangan dan bersaing tapi setelahnya harus kembali bersatu demi kebaikan bersama.

"Saya tadi menyampaikan pentingnya bagi kita untuk memandang satu sama lain di dalam proses tadi tidak sebagai musuh tetapi sebagai lawan lawan hebat terhadap teman berpikir," pungkasnya.

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk 10 Parpol di DKI;

1. PDI Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000 atau Rp 6,6 miliar.

2. Partai Gerindra DKI Rp 4.678.965.000 atau Rp 4,6 miliar.

3. DPW PKS DKI Rp 4.585.025.000 atau Rp 4,5 miliar.

4. PSI DKI Jakarta Rp 2.022.540.000 atau Rp 2 miliar.

5. Partai Demokrat DKI Rp 1.932.170.000 atau Rp 1,9 miliar.

6. PAN DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 atau Rp 1,8 miliar.

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000 atau Rp 1,5 miliar.

8. PKB DKI sebesar Rp 1.541.060.000 agau Rp 1,5 miliar.

9. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000 atau Rp 1,5 miliar.

10. PPP DKI Jakarta Rp 884.175.000 atau Rp 884 juta. (Asp)

Baca Juga:

Pujian Anies Baswedan Pada Ahmad Riza Patria

#Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52,58% sejak 2017. Masih ada 211 RW kumuh yang jadi fokus penanganan Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Bagikan