GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Agama

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3)
MerahPutih.com - Kasus yang melibatkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir. Cuitan kontroversi Ferdinand membuatnya mendekam di penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.
GP Ansor meminta secara khusus kepada polisi agar memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapat bimbingan agama Islam. Hal itu agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.
Baca Juga
Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," ujar Ketua GP Ansor Luqman Hakim, Selasa (11/1).
GP Ansor sendiri menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Ia menegaskan kasus tersebut telah menyita perhatian publik. Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.
Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.
Baca Juga
Berkaca dari Kasus Bahar dan Ferdinand, Gerindra Nilai Masyarakat Kembali Terbelah
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua MUI Ingatkan Jangan ada Lagi Penghinaan atas Nama SARA dan Ruang untuk Saling Benci

Jelang Pemilu, Tokoh Muda Betawi Imbau Warga Waspada Politisasi SARA di Jakarta

Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks Pemilu 2024 akan Terjadi di Februari 2024

Ferdinand Hutahaean Akui Maju jadi Caleg PDIP Gantikan Effendi Simbolon

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

DPR Sebut Isu SARA saat Pemilu sudah Tak Relevan dan Berpotensi Merusak
