Golkar Tak Bakal Terpecah bila Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Golkar Tak Bakal Terpecah bila Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Facebook/Ridwan Kamil)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kader Partai Golkar yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) disebut-sebut bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres PDIP Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Politikus senior Partai Golkar, Aksa Mahmud mengatakan, Golkar tak akan goyah bila Ridwan Kamil benar-benar digaet PDIP untuk dampingi Ganjar Pranowo.

Aksa Mahmud menambahkan, partai berlambang pohon beringin tak akan terpecah karena sudah cukup dewasa sebagai partai politik tanah air.

Baca Juga:

Politikus Senior Golkar: Ridwan Kamil Hampir Dipastikan Jadi Cawapres Ganjar

"Enggak, enggak (akan terpecah). Golkar kan sudah moderat," kata Aksa Mahmud saat mendampingi putranya Erwin Aksa sowan ke PWNU DKI Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur pada Kamis (7/9).

Di samping itu, kata dia, konflik di dalam tubuh Golkar merupakan hal yang biasa. Golkar pun sudah paham betul menyelesaikan dinamika politik tersebut.

"Golkar kan itu sudah go public kalau perusahaan, sudah main di umum. Sama dengan Pak JK (Jusuf Kalla) dulu juga tidak didukung dengan Golkar tapi dia orang Golkar. Bahkan, mantan Ketua Umum Golkar, tapi tetap mewakili Pak SBY (Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono)," tuturnya.

Baca Juga:

Peluang Jadi Cawapres Tergantung Airlangga Hartarto, Ridwan Kamil Sadar Diri

Lebih lanjut, Aksa Mahmud mengaku belum mendapat bocoran siapa sosok yang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Adapun partai yang tergabung dalam Koalisi KIM yakni Golkar, PAN, Gerindra.

"Ya kita lihat nanti, tentu (keputusan) Ketua Umum biasanya. Kita menunggu petunjuk dari atas," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Ridwan Kamil Berkemas Tinggalkan Gedung Pakuan

#Ridwan Kamil #Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan