Gibran Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Jateng Resmi Tunjuk Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021
Gibran Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Jateng Resmi Tunjuk Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo

Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, Ganjar resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Wali Kota Solo.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo habis pada Rabu (17/2), pukul 24.00 WIB. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SK pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Baca Juga:

SK Mendagri Tak Kunjung Turun, Pelantikan Gibran-Teguh Dipastikan Molor

"Benar, saya mulai hari ini (Rabu) telah resmi ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah (Ganjar)," ujar Plh Wali Kota Solo Ahyani pada Merahputih.com usai upacara HUT ke-276 Kota Solo di Balai Kota, Rabu (17/2).

Dikatakannya, penunjukan plh dilakukan karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran-Teguh belum dilantik. Ahyani mengatakan, jabatan plh hanya mengurusi masalah yang normatif.

"Posisi Plh Wali Kota Solo tidak sampai ranah keputusan berkaitan pengeluaran anggaran APBD dan pengesahan produk hukum perda (peraturan daerah)," kata dia.

 Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)
Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Kemudian terkait penandatanganan pencairan gaji ASN, merupakan ranah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Plh tidak boleh melakukan tanda tangan sama sekali.

"Soal roda pemerintahan, saya juga menyerahkan pada masing-masing OPD. Karena pada awal tahun, kepala OPD sudah punya program kerja masing-masing. Ya itu dijalankan saja," kata dia.

Baca Juga:

Istana Jawab Tudingan Penolakan Revisi UU Pemilu untuk Jegal Anies dan Naikkan Gibran

Ahyani menambahkan, sesuai aturan aturan Mendagri, jabatan plh hanya berlaku selama sepekan atau tujuh hari. Setelah itu, wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik.

"Kalau dalam sepekan belum ada pejabat definitif, Gubernur Jateng (Ganjar) harus mengangkat seorang pejabat (PJ) Wali Kota Solo," pungkasnya. (Ismail/ Jawa Tengah)

Baca Juga:

PKS Solo bakal Jadi Mitra Kritis Pemerintahan Gibran-Teguh

#Breaking #Pilkada Serentak #Kota Solo #Gibran Rakabuming #Wali Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pemkot Solo membatasi waktu gelaran event, yakni sampai 22.00 WIB saja. Sebab, banyak warganya yang menggantungkan hidup dari event tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Bagikan