Gibran Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Jateng Resmi Tunjuk Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021
Gibran Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Jateng Resmi Tunjuk Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo

Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, Ganjar resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Wali Kota Solo.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo habis pada Rabu (17/2), pukul 24.00 WIB. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SK pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Baca Juga:

SK Mendagri Tak Kunjung Turun, Pelantikan Gibran-Teguh Dipastikan Molor

"Benar, saya mulai hari ini (Rabu) telah resmi ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah (Ganjar)," ujar Plh Wali Kota Solo Ahyani pada Merahputih.com usai upacara HUT ke-276 Kota Solo di Balai Kota, Rabu (17/2).

Dikatakannya, penunjukan plh dilakukan karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran-Teguh belum dilantik. Ahyani mengatakan, jabatan plh hanya mengurusi masalah yang normatif.

"Posisi Plh Wali Kota Solo tidak sampai ranah keputusan berkaitan pengeluaran anggaran APBD dan pengesahan produk hukum perda (peraturan daerah)," kata dia.

 Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)
Plh Wali Kota Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Kemudian terkait penandatanganan pencairan gaji ASN, merupakan ranah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Plh tidak boleh melakukan tanda tangan sama sekali.

"Soal roda pemerintahan, saya juga menyerahkan pada masing-masing OPD. Karena pada awal tahun, kepala OPD sudah punya program kerja masing-masing. Ya itu dijalankan saja," kata dia.

Baca Juga:

Istana Jawab Tudingan Penolakan Revisi UU Pemilu untuk Jegal Anies dan Naikkan Gibran

Ahyani menambahkan, sesuai aturan aturan Mendagri, jabatan plh hanya berlaku selama sepekan atau tujuh hari. Setelah itu, wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik.

"Kalau dalam sepekan belum ada pejabat definitif, Gubernur Jateng (Ganjar) harus mengangkat seorang pejabat (PJ) Wali Kota Solo," pungkasnya. (Ismail/ Jawa Tengah)

Baca Juga:

PKS Solo bakal Jadi Mitra Kritis Pemerintahan Gibran-Teguh

#Breaking #Pilkada Serentak #Kota Solo #Gibran Rakabuming #Wali Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Bagikan