Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas

Arsip - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/YouTube Wakil Presiden RI/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca juga:

RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva

Jaga Kepercayaan Publik dan Marwah Hukum

Wapres juga menekankan pentingnya pelibatan hakim ad-hoc dengan rekam jejak dan integritas kuat untuk menjaga kepercayaan publik.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc menjadi sangat penting untuk menjaga marwah hukum,” tuturnya, dilansir Antara.

Terkait itu, Gibran mengingatkan berbagai pihak ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat. "Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat," tandasnya.

Baca juga:

Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kondisi Terkini Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat perhatian luas. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan kondisi luka bakar Andrie menunjukkan perbaikan signifikan.

Aktivis KontraS itu sudah menjalani operasi lanjutan berupa pembersihan jaringan kulit mati di leher belakang serta cangkok kulit guna mendukung pemulihan. (*)

#Andrie Yunus #Wapres Gibran #Teror Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Posisi Duduk Wapres Gibran Tidak Berdampingan Presiden Prabowo Saat Sidang Kabinet, Begini Kata Mensesneg
Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada 20 Juli merupakan sidang rutin pertengahan tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Posisi Duduk Wapres Gibran Tidak Berdampingan Presiden Prabowo Saat Sidang Kabinet, Begini Kata Mensesneg
Indonesia
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Pembenahan menyeluruh lini distribusi logistik diharapkan mampu menutup celah manipulasi laporan keuangan tingkat bawah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Bagikan