Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas

Arsip - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/YouTube Wakil Presiden RI/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca juga:

RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva

Jaga Kepercayaan Publik dan Marwah Hukum

Wapres juga menekankan pentingnya pelibatan hakim ad-hoc dengan rekam jejak dan integritas kuat untuk menjaga kepercayaan publik.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc menjadi sangat penting untuk menjaga marwah hukum,” tuturnya, dilansir Antara.

Terkait itu, Gibran mengingatkan berbagai pihak ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat. "Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat," tandasnya.

Baca juga:

Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kondisi Terkini Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat perhatian luas. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan kondisi luka bakar Andrie menunjukkan perbaikan signifikan.

Aktivis KontraS itu sudah menjalani operasi lanjutan berupa pembersihan jaringan kulit mati di leher belakang serta cangkok kulit guna mendukung pemulihan. (*)

#Andrie Yunus #Wapres Gibran #Teror Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus
Agenda sidang dakwaan dijadwalkan mulai Pukul 10.00 WIB, berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus
Bagikan