Gibran dan Bobby Jadi Satu-satunya Wali Kota yang Dikawal Paspampres
Bobby Nasution. (Foto: Bobby Nasution).
Merahputih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan tetap mendapatkan fasilitas pengawalan dari paspampres. Hal ini sesuai dengan peraturan pengamanan untuk Presiden dan keluarga dekatnya.
"Jadi anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena (status) wali kota-nya (Gibran)," lanjutnya Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto kepada wartawan, Jumat (26/2).
Baca Juga:
Ratusan Personel Kepolisian Amankan Pelantikan Virtual Gibran Rakabuming
Agus juga memastikan bahwa menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, juga mendapat pengawalan dari paspampres. Begitu pula dengan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri Presiden Jokowi.
"Suami istri dapat," tutur Agus.
Sebagai catatan, pengaturan pengawalan anak presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan.
Ketentuan perlindungan presiden dan wakil presiden dan keluarga diatur dalam pasal 3 PP tersebut.
"Keluarga Presiden dan Wakil Presiden meliputi istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden, anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden," dalam pasal 3 poin 3.
Pasal tersebut juga menjelaskan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi pengamanan pribadi, kegiatan, dan pengawalan.
Sementara itu, pengamanan anak dan menantu diatur dalam pasal 10. Pengamanan diselenggarakan Panglima TNI yang dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
Baca Juga:
Sah, Putra Jokowi Dilantik Jadi Wali Kota Solo
Pengamanan di luar negeri sebagaimana dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI," pada pasal 11. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK
Bencana Hidrometeorologi Meluas, Pemprov Sumut Aktifkan Status Darurat 14 Hari
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!