Gibran dan Bobby Jadi Satu-satunya Wali Kota yang Dikawal Paspampres

Bobby Nasution. (Foto: Bobby Nasution).
Merahputih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan tetap mendapatkan fasilitas pengawalan dari paspampres. Hal ini sesuai dengan peraturan pengamanan untuk Presiden dan keluarga dekatnya.
"Jadi anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena (status) wali kota-nya (Gibran)," lanjutnya Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto kepada wartawan, Jumat (26/2).
Baca Juga:
Ratusan Personel Kepolisian Amankan Pelantikan Virtual Gibran Rakabuming
Agus juga memastikan bahwa menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, juga mendapat pengawalan dari paspampres. Begitu pula dengan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri Presiden Jokowi.
"Suami istri dapat," tutur Agus.
Sebagai catatan, pengaturan pengawalan anak presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan.

Ketentuan perlindungan presiden dan wakil presiden dan keluarga diatur dalam pasal 3 PP tersebut.
"Keluarga Presiden dan Wakil Presiden meliputi istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden, anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden," dalam pasal 3 poin 3.
Pasal tersebut juga menjelaskan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi pengamanan pribadi, kegiatan, dan pengawalan.
Sementara itu, pengamanan anak dan menantu diatur dalam pasal 10. Pengamanan diselenggarakan Panglima TNI yang dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
Baca Juga:
Sah, Putra Jokowi Dilantik Jadi Wali Kota Solo
Pengamanan di luar negeri sebagaimana dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI," pada pasal 11. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran

Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan

[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Aceh Putus Kerja Sama Perdagangan dengan Medan
![[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Aceh Putus Kerja Sama Perdagangan dengan Medan](https://img.merahputih.com/media/52/50/6c/52506c6a1523af567f507ea8ee8b6044_182x135.png)
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
