Gerindra Siap Diminta Keterangan Terkait Dugaan Mahar Politik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 18 Januari 2018
Gerindra Siap Diminta Keterangan Terkait Dugaan Mahar Politik

Twitter @Gerindra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ida Bagus Suprayatna mengaku bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan terkait merebaknya isu mahar politik kepada Panswaslu Kota Palangka Raya.

"Sampai saat ini belum ada undangan dari Panwas. Tapi kami siap jika memang diperlukan," kata Ida Bagus saat di temui di Kantor DPC Gerindra Palangka Raya, Kamis (18/1).

Ida mengatakan, berita terkait pemberitaan yang menyebutkan pasangan Jhon Krisli-Maryono dimintai uang mahar untuk pencalonan di Pilkada Palangka Raya itu tidak benar.

Dia menambahkan, berdasar pengalaman pada Pilkada 2013 lalu, saat untuk biaya saksi hanya di sepakati melalui komitmen, ternyata calon yang diusung tidak menepati janjinya sehingga partainya lah yang harus membiayai saksi tersebut.

"Pengalaman itu yang kita sampaikan dan akhirnya pak Jhon menyatakan siap menanggung biaya sanksi dan untuk operasional selama kampanye dengan nilai total Rp 500 juta. Kita tidak pernah meminta," katanya.

Saat ini, pihaknya pun telah mengembalikan biaya yang diserahkan Jhon Krisli-Maryono dengan total Rp 350 juta.

"Sebenarnya saat itu, kami telah merekom pak Jhon Krisli-Maryono sebagai bakal pasangan calon yang akan diusung Gerindra karena kami anggap konsep beliau yang cocok dan meyakinkan," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 42 (5) menerangkan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota.

Berkas juga disertai keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 42 (5a) menyatakan bahwa dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayah (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.

"Hal ini lah yang menyebabkan struktur partai daerah kehilangan kewenangan dalam menentukan atau menetapkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Kita sudah merekomendasikan tetapi pusat lah yang menentukan," kata Ida. (*)

#Mahar Politik #Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Banyaknya perlintasan sebidang yang masih belum memenuhi standar keamanan menjadi salah satu faktor risiko tingginya angka kecelakaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Indonesia
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
Ketua Dewan Kehormatan Gerindra Ahmad Muzani menyambut terbuka minat Budi Arie Projo bergabung.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
Indonesia
Anak Buah Prabowo di DPR Setuju Dukung Proyek KAI Tambah Gerbong Anyar
Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KAI menambah gerbong kereta, khususnya untuk KRL di wilayah Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Anak Buah Prabowo di DPR Setuju Dukung Proyek KAI Tambah Gerbong Anyar
Indonesia
Minta Izin ke Projo, Budi Arie Terang-terangan Mau Merapat Gabung Gerindra
Budi Arie sampai secara terbuka meminta izin kepada relawan Projo jika suatu saat dirinya akan resmi bergabung menjadi anggota partai politik.
Wisnu Cipto - Minggu, 02 November 2025
Minta Izin ke Projo, Budi Arie Terang-terangan Mau Merapat Gabung Gerindra
Indonesia
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Gerindra memastikan Rahayu Saraswati yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Indonesia
Kader Usulkan Walkot Solo Respati Jadi Ketua DPC Gerindra, Disebut Langkah Regenerasi
Memberikan kesempatan bagi figur muda dan memiliki posisi strategis seperti Wali Kota Solo untuk membawa Gerindra lebih besar lagi di tingkat daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Usulkan Walkot Solo Respati Jadi Ketua DPC Gerindra, Disebut Langkah Regenerasi
Indonesia
Muzani Tegaskan Pemerintah tak Tutup Mata atas Persoalan MBG
MBG memiliki nilai luhur yang bertujuan menciptakan SDM yang unggul dan berkualitas.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Muzani Tegaskan Pemerintah tak Tutup Mata atas Persoalan MBG
Indonesia
Prabowo Tambah Wamen hingga Kabinet ‘Gemuk’, Gerindra: Masalah dan Beban Negara Terlalu Besar
Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta sebut penambahan maupun perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Prabowo Tambah Wamen hingga Kabinet ‘Gemuk’, Gerindra: Masalah dan Beban Negara Terlalu Besar
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Politikus Gerindra Yakinkan Publik Jika Presiden Prabowo Bakal Benahi Tata Kelola MBG
Global Child Nutrition Foundation (GCNF), Survei Global 2024 menyebutkan sebanyak 125 negara melaporkan memiliki program makanan sekolah skala besar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Politikus Gerindra Yakinkan Publik Jika Presiden  Prabowo Bakal Benahi Tata Kelola MBG
Bagikan