Gerindra Siap Diminta Keterangan Terkait Dugaan Mahar Politik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 18 Januari 2018
Gerindra Siap Diminta Keterangan Terkait Dugaan Mahar Politik

Twitter @Gerindra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ida Bagus Suprayatna mengaku bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan terkait merebaknya isu mahar politik kepada Panswaslu Kota Palangka Raya.

"Sampai saat ini belum ada undangan dari Panwas. Tapi kami siap jika memang diperlukan," kata Ida Bagus saat di temui di Kantor DPC Gerindra Palangka Raya, Kamis (18/1).

Ida mengatakan, berita terkait pemberitaan yang menyebutkan pasangan Jhon Krisli-Maryono dimintai uang mahar untuk pencalonan di Pilkada Palangka Raya itu tidak benar.

Dia menambahkan, berdasar pengalaman pada Pilkada 2013 lalu, saat untuk biaya saksi hanya di sepakati melalui komitmen, ternyata calon yang diusung tidak menepati janjinya sehingga partainya lah yang harus membiayai saksi tersebut.

"Pengalaman itu yang kita sampaikan dan akhirnya pak Jhon menyatakan siap menanggung biaya sanksi dan untuk operasional selama kampanye dengan nilai total Rp 500 juta. Kita tidak pernah meminta," katanya.

Saat ini, pihaknya pun telah mengembalikan biaya yang diserahkan Jhon Krisli-Maryono dengan total Rp 350 juta.

"Sebenarnya saat itu, kami telah merekom pak Jhon Krisli-Maryono sebagai bakal pasangan calon yang akan diusung Gerindra karena kami anggap konsep beliau yang cocok dan meyakinkan," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 42 (5) menerangkan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota.

Berkas juga disertai keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 42 (5a) menyatakan bahwa dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayah (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.

"Hal ini lah yang menyebabkan struktur partai daerah kehilangan kewenangan dalam menentukan atau menetapkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Kita sudah merekomendasikan tetapi pusat lah yang menentukan," kata Ida. (*)

#Mahar Politik #Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Profil Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Bos Klub Moge Calon Kuat Menkopolkam Baru
Letjen (Purn) Djamari Chaniago tercatat sebagai politikus Gerindra saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Profil Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Bos Klub Moge Calon Kuat Menkopolkam Baru
Indonesia
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Indonesia
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Bambang memastikan tidak ada pembicaraan di internal Gerindra terkait wacana Saraswati mengisi kursi Menpora.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Indonesia
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Selain anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra, terlihat hadir di lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Indonesia
Fraksi Gerindra Setujui Penghentian Tunjangan DPR Yang Tidak Penuhi Rasa Keadilan Warga
Budisatrio juga menginstruksikan seluruh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Fraksi Gerindra Setujui Penghentian Tunjangan DPR Yang Tidak Penuhi Rasa Keadilan Warga
Indonesia
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Penghematan bisa dimulai dari pengeluaran untuk kudapan rapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Indonesia
Legislator Gerindra: Pidato Presiden Perekat Kebangsaan untuk Indonesia Maju
Prabowo menunjukkan visi dan arah pembangunan yang jelas, berorientasi pada pemerataan kesejahteraan dan penguatan persatuan bangsa.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Legislator Gerindra: Pidato Presiden Perekat Kebangsaan untuk Indonesia Maju
Bagikan