MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengukuhkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) DKI Tahun 2026/1447 Hijriah di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4). Sebanyak 117 petugas haji yang dikukuhkan terbagi dalam 19 kelompok terbang (kloter) untuk mendampingi 7.819 jemaah haji.
"Saudara-saudari ialah orang-orang terpilih yang mendapatkan amanah mulia untuk melayani para jemaah calon haji. Saudara semua kini memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pramono menambahkan para petugas haji akan menghadapi berbagai situasi di lapangan, termasuk dalam merespons kondisi darurat ekskalasi geopolitik di Timur Tengah. Untuk itu, ia mengimbau para petugas agar menjaga kesehatan fisik dan mental sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal.
"Ini bukan sekadar penugasan, melainkan panggilan pengabdian. Layanilah para jemaah dengan hati, bukan semata-mata karena kewajiban atau pengawasan. Jika saudara-saudari melaksanakan tugas dengan tulus, saudara akan merasakan ketenangan dan keberkahan dalam menjalaninya," jelasnya.
Baca juga:
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Sebanyak 19 kloter Provinsi DKI Jakarta terbagi dalam dua gelombang keberangkatan, yaitu tujuh kloter pada gelombang pertama dan 12 kloter pada gelombang kedua.
Adapun rincian petugas meliputi 41 orang Petugas Haji Daerah (PHD) untuk pelayanan umum, 17 tenaga kesehatan, 19 orang Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), 19 orang Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), serta 38 orang Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang terdiri atas 19 dokter dan 19 perawat.(Asp)
Baca juga:
Puan Ingatkan Pemerintah Berikan Layanan Terbaik Bagi Jemaah Haji, DPR Siap Mengawasi