MerahPutih.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan gempa susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih akan berlangsung selama 21 hingga 30 hari ke depan.
Berdasarkan hasil monitoring BMKG, aktivitas gempa susulan secara umum kecenderungannya menurun, walaupun dalam beberapa periode masih terjadi peningkatan aktivitas, tetapi gempa susulan akan menurun.
Dengan data yang ada saat ini, kira-kira (masih akan berlangsung) dalam 21-30 hari ke depan, tetapi akan menurun,
kata Deputi Bidang Geofisika BMKG, Nelly Florida Riama dalam konferensi pers bersama BNPB yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (19/8).
Secara spasial sebaran gempa susulan tersebut terkonsentrasi di wilayah Flores bagian tengah hingga barat dan memperlihatkan keterkaitan dengan zona tektonik.
Baca juga:
Presiden Prabowo Instruksikan Pengiriman 253 Ton Logistik ke Lokasi Gempa Flores, NTT
BMKG terus melakukan monitoring dan analisis untuk mendapatkan gambaran lebih baik terhadap aktivitas kegempaan tersebut,
ujarnya.
BMKG mencatat bahwa per hari ini, Rabu (19/8) pukul 14.00 WIB, sebanyak 3.002 gempa susulan dengan magnitudo 1,1-6,2, dan sebanyak 86 gempa bumi susulan dilaporkan dirasakan oleh masyarakat, serta terdapat 25 kejadian dengan magnitudo 5 atau lebih.
Jumlah gempa susulan banyak itu, karena sebagai bagian dari penyesuaian kerak bumi atau pelepasan energi, sehingga mendapatkan keseimbangan yang baru setelah ada gempa utama yang besar,
ucap Nelly.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, NTT, pada 15 Agustus 2026.
Dukungan tersebut disiapkan berdasarkan tingkat kerusakan rumah dan akan diberikan setelah proses pendataan serta verifikasi selesai dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. BNPB akan memberikan dukungan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapatkan dukungan sebesar Rp 30 juta. BNPB juga menyiapkan solusi hunian sementara (huntara) bagi warga yang rumahnya rusak berat melalui Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu.