Gelar Apel Reuni 212, Polisi Pastikan Tidak Dilengkapi Senjata Tajam

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Desember 2019
 Gelar Apel Reuni 212, Polisi Pastikan Tidak Dilengkapi Senjata Tajam

Apel persiapan personel gabungan untuk pengamanan aksi Reuni 212 di Jakarta (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Aparat gabungan menggelar apel pengamanan jelang pelaksanaan acara Reuni 212 yang akan berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (2/12) besok. Sebanyak sekitar 9023 personel yang akan mengamankan aksi tersebut.

Petugas itu terdiri dari seluruh jajaran Polres se Polda Metro Jaya, Brimob, dan unsur TNI. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan pengamanan akan dimulai sejak pukul Minggu (1/12) sore.

Baca Juga:

Ratusan Bus Angkut Massa Reuni 212 dari Solo ke Jakarta

"Iya sejak sore kami lakukan pengamanan. Nanti warga yang sedang berkunjung di Monas oleh Polsek Metro Gambir dan Bag Ops meminta mereka keluar," kata Harry di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/12).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan pastikan anggota tidak bawa senjata tajam saat pengamanan reuni 212
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan (Foto: antaranews)

Karena mengamankan kegiatan keagamaan, lanjut Harry, maka Polisi tak ada yang dilengkapi senjata tajam. Ia juga memastikan pengamanan besok murni mengamankan kegiatan keagamaan.

"Tampilan tak menggunakan alat. Begitu masuk. Yang masih menggunakan atau membawa senpi tak boleh ," papar Harry.

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota mengungkapkan, pihaknya juga bakal memasang security chek di beberapa pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan bagi peserta yang akan masuk mengikuti Reuni 212.

"Pintu masuk di Kedubes AS atau pintu tenggara dan pintu timur laut, Monas Timur. Lainnya kami tutup. Itu kesepakatan dengan panitia. Saat ini sudah ada tiga security door," papar Harry.

"Tugas di security door sudah ada panitia maulid. Mengecgek barang barang yang ada didalam," lanjutnya.

Harry menuturkan, kegiatan PA 212 terpusat di cawan Monas menghadap ke Monas. Untuk pengalihan arus berlangsung situasional.

Baca Juga:

Tak Ada Imbauan Khusus Bagi ASN DKI Terkait Keikutsertaan dalam Aksi Reuni 212

"Pintu masuk ada disini di tenda putih khusus personel. Nah pasukan yang tak terploating silahkan disini (tenda putih)," jelas Harry.

Sementra itu, Waka Polda Metro Jaya, Brigjen. Pol Wahyu Hadiningrat memberikan semangat kepada petugas yang dikerahkan untuk jaga kegiatan 212. Ia juga meminta kepada petugas untuk menjaga stamina dan atur istirahat.

"Saya minta jaga stamina. Diatur waktunya istirahat. Kapan istirahat kapan kaga. Jangan terlihat semuanya istirahat," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

Panitia Reuni 212 Klaim Aksi Bakal Dihadiri Jutaan Umat

#Polda Metro Jaya #Reuni 212 #Massa 212 #Monas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Tak Pandang Bulu, Pramono Tegaskan Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa Monas terbuka untuk menggelar semua acara keagamaan.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Tak Pandang Bulu, Pramono Tegaskan Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan