Gedung di Sekitar Sudirman-Thamrin Bakal 'Disulap' Saat Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi masyarakat yang akan menonton pesta rakyat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (20/10).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kantong parkir tersebut berada di area Senayan hingga IRTI Monas.
“Beberapa gedung yang ada di sekitar Sudirman Thamrin bisa digunakan untuk parkir gitu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/10).
Baca juga:
Ada Hiburan Rakyat di Jalur yang akan Dilalui Prabowo Saat Menuju Istana Negara
Latif berharap masyarakat tak melakukan parkir sembarangan. "Kalau kita bersikeras diri ya akan ada tindakan tertib parkir sembarangan," tegasnya.
Latif berharap masyarakat menggunakan transportasi umum agar tak terjadi kemacetan. “Ada LRT, MRT, Transjakarta, masih beroperasional," kata dia.
Sekedar informasi, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang, bukan hanya diisi acara seremonial, tetapi juga pesta rakyat.
Baca juga:
Rekayasa Lalu Lintas Pelantikan Prabowo Gibran, Sudirman Thamrin Terdampak
Ada puluhan panggung hiburan disiapkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, hingga kawasan Silang Monas.
Panggung-panggung hiburan itu akan menyajikan berbagai hiburan oleh artis-artis Ibu Kota dan berlangsung dari siang hingga malam untuk menghibur rakyat di hari pelantikan Prabowo-Gibran.
Pelantikan tersebut juga akan menjadi panggung kehormatan bagi Prabowo dan Gibran setelah resmi menjadi Presiden dan Wapres RI. Sejumlah ruas jalan di Jakarta akan disesaki oleh para sukarelawan Prabowo-Gibran dan Presiden Joko Widodo di hari pelantikan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
