MerahPutih.com - Kota Bogor tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kebijakan itu diketahui akan dimulai Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2). Sedangkan pada pekan depannya, ganjil genap berlaku pada hari Jumat hingga Minggu.
Baca Juga
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dengan kebijakan ini maka kendaraan yang bisa melintas di Kota Bogor yang memiliki nomor polisi sesuai dengan tanggal tersebut.
“Untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor,” ujarnya, Jumat (6/2).
Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako atau BBM, serta kendaraan dinas pemerintah.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, pihaknya bakal langsung memutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
“Jika pada tanggal yang tidak sesuai dengan pelat nomor anda akan kami putarbalikan kembali ke tempat asal,” tuturnya.
Kebijakan ganjil genap ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat.
Baik plat Bogor maupun non-Bogor. Sementara wilayah berlakunya ganjil genap adalah di seluruh ruas jalan kota Bogor, terlebih pada ruas jalan utama.
Bukan itu saja, kepolisian juga akan membuat cek poin di beberapa titik demi menerapkan aturan ini. Kendaraan-kendaraan tersebut adalah yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan umum dan keadaan darurat.
Kendaraan yang kebal ganjil genap Bogor adalah ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
Susatyo juga menyebut kalau ojek online termasuk dalam pengecualian ganjil genap Bogor. Itu artinya ojek online masih bisa beroperasi seperti hari biasa.
Kebijakan ganjil-genap diambil untuk mengurangi mobilitas warga dan sekaligus penguatan karantina dan pembatasan aktivitas warga.
"Insya Allah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin," lanjut dia. (Knu)
Baca Juga