Ganjar Yakinkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Ganjar Yakinkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta (4/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan hasil real count KPU RI per Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,89 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,06 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17,05 persen.

KPU menetapkan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. Di tengah perhitungan itu, muncul wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga:

KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, usulan hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Jimly Asshiddiqie yang mengatakan, bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ganjar, usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan upaya untuk menakut-nakuti.


"Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2).

Ia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.

"Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita," ujar Ganjar.

Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," tutur Ganjar.

Ganjar mengungkapkan, Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan pemilu. Namun jangan sampai menilai, apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.

"Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain. Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," kata Ganjar.

Hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. (Pon)

Baca Juga:

Kubu Ganjar Dianggap Salah Sasaran Tembak Gulirkan Hak Angket di DPR

#Ganjar Pranowo #DPR #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Berita Foto
Pameran Foto Warna-Warna Parlemen 2026 Bertajuk Mengawal dan Mewujudkan Indonesia Emas
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) membuka Pameran Foto Warna-Warni Parlemen #16 Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pameran Foto Warna-Warna Parlemen 2026 Bertajuk Mengawal dan Mewujudkan Indonesia Emas
Berita Foto
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri) menerima kunjungan dari koalisi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Bagikan