Ganja Masuk Komoditas Binaan di 2006, Petani Belum Dilegalkan
Ilustrasi Ganja. Foto: Pixabay/rexmedlen).
MerahPutih.com - Ganja telah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006. Namun baru diperbincangkan setelah beberapa periode menteri pertanian berganti.
Kepmentan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 3 Februari 2020 lalu.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri menyampaikan, Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelummnya sudah ada di dalam Kepmentan 511 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru khususnya yang memiliki potensi ekonomi.
Baca Juga:
Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN
"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan? Karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," kata Kuntoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8).
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha menyampaikan bahwa setelah Kepmentan 511/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengklaim konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Komitmen Mentan SYL juga dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Kementerian menegaskan, memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan tanaman menurut Tommy menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
"Undang-Undang Hortikultura di Pasal 67 menyebutkan bahwa Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tegas Tommy.
Terkait dengan Polemik Publik tanaman Ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, Kementan sangat terbuka dan dikaji kembali bahkan untuk dilakukan revisi. Walaupun sebagai informasi, sampai saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. (Pon)
Baca Juga:
Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aksi Hari Tani Nasional, Petani Indramayu Tuntut Perbaikan Irigasi dan Modernisasi Pertanian
Kementan Tegaskan Stok Pupuk Cukup dan Mudah Diakses, Indonesia Makin Dekat Capai Swasembada Pangan
Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi
Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim
Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian
Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina
Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan
Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah