Gaji Staf Ahli di Perusahaan BUMN Dibatasi Rp50 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2020
Gaji Staf Ahli di Perusahaan BUMN Dibatasi Rp50 Juta

Kementerian BUMN. (Foto: bumn.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian BUMN membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara agar lebih transparan dan akuntabel. Jumlah staf ahli hanya dibatasi 5 orang dengan gaji tidak lebih dari Rp50 juta dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN Iainnya.

Dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:

Puluhan Karyawan Positif COVID-19, Menkominfo Kerja di Rumah

Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (7/9).

Ia mengatakan, beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.

"Kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.

Gedung Kementerian BUMN. (bumn.go.id)
Gedun Kementerian BUMN. (bumn.go.id).

Direksi BUMN mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Aturan mempertegas, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Baca Juga:

Seluruh Banten Terapkan PSBB, KCI Batasi Penumpang 74 Per Kereta

#Gaji BUMN #BUMN #Kinerja BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar USD 6 miliar melalui BPI Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Indonesia
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Danantara menargetkan perusahaan BUMN untuk berkembang menjadi entitas yang lebih tangguh, mampu menghadapi siklus ekonomi makro
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Indonesia
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Anggota Komisi VI DPR RI mendukung kritik Presiden Prabowo terhadap direksi dan komisaris BUMN yang merugi namun tetap meminta bonus atau tantiem.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Indonesia
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
jabatan di BUMN merupakan bentuk pengabdian, sehingga pihak yang tidak sanggup menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan diminta untuk mengundurkan diri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Indonesia
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Hingga 31 Oktober 2025, peningkatan kinerja operasional Pertamina terukur jelas dengan tren positif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Indonesia
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Penyelamatan Garuda, dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Bagikan