Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Mahfud MD: Kasihanilah Mereka


Mantan Menteri Pertahanan pada masa Kabinet Persatuan Nasional, Mahfud MD. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengkritik rencana pemerintah yang akan memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk zakat.
"Kalau PNS mau mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah/infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," cuit Mahfud MD di akun Twitter miliknya.
Menurutnya, pemotongan gaji PNS harus melihat kemampuan sang pegawai karena tidak semua aparatur negara memiliki gaji yang sama. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah memikir ulang rencana tersebut.
"Saya tetap mohon perhatian agar pemotongan gaji PNS dengan alasan apapun supaya dihitung masak-masak. Lebih banyak PNS yang gajinya sdh hampir habis dipotong hutang-hutang. Kasihanilah mereka," sambungnya.
Pemotongan gaji tersebut bakal memberatkan PNS. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mencontohkan jika PNS bergaji 10 juta, namun dia belum tentu wajib zakat.
"Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bisa nabung 3 juta maka juga belum wajib zakat sebab komulasi tabungannya 1 tahun hanya 36 jt, belum nishab. Masa, mau dipotong zakat?," tegas Mahfud.
"Nah, golongan 4a (IV/A) saja tersisa 1 juta yg bisa dobaw pulang. Jadi tak bisa saya sembarang potong gaji agar tidak mendzolimi," sambungnya
Dikatakan Mahfud, zakat profesi merupakan istilah baru, bukan istilah naqly. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adalah zakat maal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas. Jadi tetap harus nishab dan haul.
"Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dengan zakat fithrah," ujarnya.
Mahfud mengatakan intinya zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sdh dimiliki selama setahun penuh).
"PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati-hati, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," pintanya
Mahfud menilai rencana Menteri Agama memotong gaji PNS untuk zakat hal yang baik. Tapi, bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul.
"misal, karena bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah," pungkasnya.
Kalau PNS mau mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah/infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri. https://t.co/Hd5ZxXSezG
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 7, 2018
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada

Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman

Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata

Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
