Gaji Naik, Guru Tidak Boleh Malas dan Berpuas Diri

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN akan naik. Hal itu dipastikan oleh Presiden Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11).
Prabowo mengatakan gaji guru ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi guru akan naik menjadi Rp 2 juta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan para guru di tanah air bahwa kebijakan yang diambil pemerintah untuk menaikkan gaji guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru pula.
Baca juga:
"Para guru tidak boleh malas dan tidak boleh berpuas diri. Guru juga harus (meningkatkan kualitasnya) dengan terus belajar, melakukan evaluasi diri, dan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi,” kata Lalu dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Hal tersebut ia sampaikan guna menanggapi pengumuman dari pemerintah mengenai kenaikan gaji guru pada 2025. Kenaikan gaji guru yang dibarengi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik, ujar Lalu, berperan menghadirkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas pula.
Baca juga:
Lebih lanjut, Lalu mengatakan tantangan ke depan dalam dunia pendidikan akan menjadi semakin berat. Dengan demikian, kata dia, para guru harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama terkait dengan perkembangan dunia digital yang begitu pesat.
Lalu memandang guru harus mengikuti perkembangan media digital dan memanfaatkannya dalam pembelajaran. Jika kualitas guru semakin meningkat, menurut dia, kualitas pendidikan pun akan ikut meningkat.
"Sebab, guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan. Guru yang mempunyai kemampuan mengajar dengan baik, maka para siswa juga akan mudah memahami ilmu yang disampaikan," ucapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen

DPR Desak Audit Konstruksi Total pada Pesantren Al Khoziny, Tegaskan Nyawa Santri dan Pekerja Tak Boleh Dipertaruhkan

Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Kepariwisataan menjadi Undang-undang

DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI

DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia

DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG

Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
