Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Februari 2021
Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Warga melintasi banjir yang melanda lingkungan tempat tinggalnya di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (7/2). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah daerah di Indonesia diterjang banjir besar. Bahkan, dampaknya mengakibatkan kerugian secara materil mau imateril terhadap warga daerah setempat.

Pengamat perkotaan, Azas Tigor Nainggolan menilai, banyaknya jatuh korban dan kerugian bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak menjalankan tugasnya menolong warganya dengan baik.

Baca Juga

Banjir Setinggi 20 Cm di Jatinegara Barat, Lalin Tersendat

"Warga korban banjir bisa menggugat Pemdanya ke pengadilan," kata Tigor kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (8/2).

Tigor menuturkan, Pemda dalam hal ini kepala daerah bisa digugat jika tak berjalan baiknya manajerial penanganan bencana di daerah itu.

"Seperti sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon) yang tak berjalan baik," jelas Tigor.

Tigor menuturkan, kewajiban kepala daerah dalam pencegahan banjir dinyatakan dalam UU nomor: 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Di sana disebutkan kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

Lalu, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2009 ini dibentuk sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat mendukung keselamatan jiwa maupun harta.

"Termasuk melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;" ungkap Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Artinya, lanjut Tigor, pemerintah daerahnya memiliki kewajiban melindungi hidup warganya dengan mencegah jatuhnya korban. Termasuk kerugian dengan mensosialisasikan hasil data yang disebarkan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menterjemahkan informasi yang diberikan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam rangka memberikan informasi dini dan membangun sistem bantuan darurat.

Jadi keberadaan UU No 31 Tahun 2009 ini bisa dijadikan salah satu dasar gugatan warga korban banjir terhadap pemerintah di daerahnya masing-masing, selain juga bisa menggunakan UU lainnya.

"Gugatan warga ini perlu dilakukan untuk melindungi hak hidup warga negara dan memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah kedepannya," tutup Tigor.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 66 kejadian bencana yang terjadi selama satu pekan awal di bulan Februari 2021. Dari catatan BNPB, bencana paling banyak adalah banjir.

"Data BNPB per 7 Februari 2021, pukul 19.30 WIB, bencana sepanjang Februari ini sebanyak 66 kejadian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangannya yang dikutip, Senin (8/2).

Dari jumlah tersebut, Jati merincikan jenis bencana yang melanda Tanah Air selama sepekan ini. Di antaranya banjir 40 kali, angin puting beliung 12, tanah longsor 10, kebakaran hutan dan lahan 2, gelombang pasang dan abrasi 1, gempa bumi 1. (Knu)

Baca Juga

Wali Kota: Proyek di Jakpus Wajib Bangun Sumur Resapan

#Banjir
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor
"Di Badung ada tiga orang korban hilang akibat rumah yang longsor di tepi sungai," kata Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor
Indonesia
18 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir di Bali Menurut BNPB, Simak Juga Kerusakan yang Terjadi
Adapun kerusakan paling parah terjadi di Kota Denpasar dengan 474 fasilitas umum rusak.
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
18 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir di Bali Menurut BNPB, Simak Juga Kerusakan yang Terjadi
Indonesia
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor
Sejumlah faktor dinamika atmosfer menjadi pemicu meningkatnya curah hujan di Jawa Barat
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor
Indonesia
Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan
Hal ini disampaikan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan
Indonesia
Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali
Kemensos juga menyalurkan bantuan berupa sembako, makanan bayi, serta kebutuhan pokok lainnya bagi korban banjir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali
Indonesia
Banjir Jakarta Mulai Surut, 2 RT Masih Terendam hingga Selasa (16/9) Sore
Banjir Jakarta kini mulai surut pada Selasa (16/9). Hanya dua RT yang masih terendam banjir. Hujan deras sejak siang hari menyebabkan kenaikan Pos Pantau Angke Hulu berstatus waspada atau siaga 3.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Banjir Jakarta Mulai Surut, 2 RT Masih Terendam hingga Selasa (16/9) Sore
Indonesia
12 RT di Jakarta Selatan Banjir, Ketinggian Sampai 70 Centimeter
Pemerintah Daerah menginformasikan, jika dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
12 RT di Jakarta Selatan Banjir, Ketinggian Sampai 70 Centimeter
Indonesia
Bali Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemda Minta BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Sementara untuk jangka panjang, agar banjir besar tidak terjadi lagi, Wagub Giri menegaskan langkah Pemprov Bali untuk melarang alih fungsi lahan produktif menjadi komersil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
 Bali Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemda Minta BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Indonesia
Bali Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 21 September 2025, BBMKG Ungkap Penyebabnya
Gelombang di Selat Bali, Selat Badung, dan Selat Lombok diperkirakan setinggi 3,5 meter, sementara di Selat Lombok bagian selatan bisa mencapai lima meter
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Bali Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 21 September 2025, BBMKG Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Cuaca Ekstrem Diperkirakan Terjadi di Sumatera Selatan 15-18 September, Waspada Potensi Banjir dan Tanah Longsor
Hal ini seperti disampaikan Kepala PelaksanaBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Iqbal Alisyabana di Palembang, Senin (15/9).
Frengky Aruan - Senin, 15 September 2025
Cuaca Ekstrem Diperkirakan Terjadi di Sumatera Selatan 15-18 September, Waspada Potensi Banjir dan Tanah Longsor
Bagikan