Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Februari 2021
Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Warga melintasi banjir yang melanda lingkungan tempat tinggalnya di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (7/2). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah daerah di Indonesia diterjang banjir besar. Bahkan, dampaknya mengakibatkan kerugian secara materil mau imateril terhadap warga daerah setempat.

Pengamat perkotaan, Azas Tigor Nainggolan menilai, banyaknya jatuh korban dan kerugian bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak menjalankan tugasnya menolong warganya dengan baik.

Baca Juga

Banjir Setinggi 20 Cm di Jatinegara Barat, Lalin Tersendat

"Warga korban banjir bisa menggugat Pemdanya ke pengadilan," kata Tigor kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (8/2).

Tigor menuturkan, Pemda dalam hal ini kepala daerah bisa digugat jika tak berjalan baiknya manajerial penanganan bencana di daerah itu.

"Seperti sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon) yang tak berjalan baik," jelas Tigor.

Tigor menuturkan, kewajiban kepala daerah dalam pencegahan banjir dinyatakan dalam UU nomor: 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Di sana disebutkan kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

Lalu, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2009 ini dibentuk sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat mendukung keselamatan jiwa maupun harta.

"Termasuk melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;" ungkap Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Artinya, lanjut Tigor, pemerintah daerahnya memiliki kewajiban melindungi hidup warganya dengan mencegah jatuhnya korban. Termasuk kerugian dengan mensosialisasikan hasil data yang disebarkan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menterjemahkan informasi yang diberikan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam rangka memberikan informasi dini dan membangun sistem bantuan darurat.

Jadi keberadaan UU No 31 Tahun 2009 ini bisa dijadikan salah satu dasar gugatan warga korban banjir terhadap pemerintah di daerahnya masing-masing, selain juga bisa menggunakan UU lainnya.

"Gugatan warga ini perlu dilakukan untuk melindungi hak hidup warga negara dan memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah kedepannya," tutup Tigor.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 66 kejadian bencana yang terjadi selama satu pekan awal di bulan Februari 2021. Dari catatan BNPB, bencana paling banyak adalah banjir.

"Data BNPB per 7 Februari 2021, pukul 19.30 WIB, bencana sepanjang Februari ini sebanyak 66 kejadian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangannya yang dikutip, Senin (8/2).

Dari jumlah tersebut, Jati merincikan jenis bencana yang melanda Tanah Air selama sepekan ini. Di antaranya banjir 40 kali, angin puting beliung 12, tanah longsor 10, kebakaran hutan dan lahan 2, gelombang pasang dan abrasi 1, gempa bumi 1. (Knu)

Baca Juga

Wali Kota: Proyek di Jakpus Wajib Bangun Sumur Resapan

#Banjir
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Penanganan infrastruktur jembatan di wilayah terdampak bencana merupakan hal penting demi memastikan konektivitas masyarakat tetap terjaga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
 Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Dunia
5.083 Orang Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Nepal, Keluarga Upacara Pemakaman Simbolis
Para korban yang kehilangan semuanya dan sedang berupaya mencari tempat di Kathmandu juga tak dapat menemukan fasilitas publik yang layak untuk melakukan ritual.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
5.083 Orang Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Nepal, Keluarga Upacara Pemakaman Simbolis
Dunia
Lebih 20 Orang Dikabarkan Hilang Akibat Banjir Bandang Melanda Grand Canyon
Banjir melanda kawasan Bright Angel Canyon dan Phantom Ranch, yang berada di bagian dalam taman nasional yang terpencil
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Lebih 20 Orang Dikabarkan Hilang Akibat Banjir Bandang Melanda Grand Canyon
Indonesia
Korban Tewas Banjir Bandang di Nepal 298 Orang, 10 Ribu Orang Kehilangan Rumah
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), Kamis, yang menggambarkan situasi tersebut sebagai "katastropik".
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Korban Tewas Banjir Bandang di Nepal 298 Orang, 10 Ribu Orang Kehilangan Rumah
Indonesia
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028, Begini Progresnya
Normalisasi Kali Cakung Lama ditargetkan selesai pada 2028. Progresnya kini sudah mencapai 25 persen.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028, Begini Progresnya
Dunia
Banjir Terjang Texas, Sedikitnya 1 Orang Tewas
Banjir terjadi di daerah yang sama yang menelan lebih dari 130 korban jiwa akibat banjir bandang pada musim panas 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Banjir Terjang Texas,  Sedikitnya 1 Orang Tewas
Dunia
Hujan Deras dan Banjir Bandang Melanda Bangladesh, 51 Orang Tewas
Ribuan orang kehilangan tempat tinggal setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda berbagai wilayah di negara tersebut, termasuk ibu kota Dhaka.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
 Hujan Deras dan Banjir Bandang Melanda Bangladesh, 51 Orang Tewas
Indonesia
Pemprov DKI Tertibkan Bangunan di Kali Mookervart, Kendalikan Banjir di Kawasan Rawa Buaya
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Pemprov DKI Tertibkan Bangunan di Kali Mookervart, Kendalikan Banjir di Kawasan Rawa Buaya
Indonesia
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Dalam beberapa tahun belakangan karena perubahan iklim, curah hujan yang terjadi cenderung tinggi dan ekstrem yaitu 150-250 mm.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Berita Foto
Baru Diguyur Hujan Sebentar, Jalan Metro Pondok Indah Langsung Tergenang hingga 50 Cm
Sejumlah kendaraan sepeda motor melawan arah saat banjir setinggi 50 CM mengenangai jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Baru Diguyur Hujan Sebentar, Jalan Metro Pondok Indah Langsung Tergenang hingga 50 Cm
Bagikan