Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Februari 2021
Gagal Tangani Banjir, Kepala Daerah Bisa Diseret ke Ranah Hukum

Warga melintasi banjir yang melanda lingkungan tempat tinggalnya di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (7/2). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah daerah di Indonesia diterjang banjir besar. Bahkan, dampaknya mengakibatkan kerugian secara materil mau imateril terhadap warga daerah setempat.

Pengamat perkotaan, Azas Tigor Nainggolan menilai, banyaknya jatuh korban dan kerugian bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak menjalankan tugasnya menolong warganya dengan baik.

Baca Juga

Banjir Setinggi 20 Cm di Jatinegara Barat, Lalin Tersendat

"Warga korban banjir bisa menggugat Pemdanya ke pengadilan," kata Tigor kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (8/2).

Tigor menuturkan, Pemda dalam hal ini kepala daerah bisa digugat jika tak berjalan baiknya manajerial penanganan bencana di daerah itu.

"Seperti sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon) yang tak berjalan baik," jelas Tigor.

Tigor menuturkan, kewajiban kepala daerah dalam pencegahan banjir dinyatakan dalam UU nomor: 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Di sana disebutkan kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

Lalu, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2009 ini dibentuk sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat mendukung keselamatan jiwa maupun harta.

"Termasuk melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;" ungkap Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Artinya, lanjut Tigor, pemerintah daerahnya memiliki kewajiban melindungi hidup warganya dengan mencegah jatuhnya korban. Termasuk kerugian dengan mensosialisasikan hasil data yang disebarkan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menterjemahkan informasi yang diberikan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam rangka memberikan informasi dini dan membangun sistem bantuan darurat.

Jadi keberadaan UU No 31 Tahun 2009 ini bisa dijadikan salah satu dasar gugatan warga korban banjir terhadap pemerintah di daerahnya masing-masing, selain juga bisa menggunakan UU lainnya.

"Gugatan warga ini perlu dilakukan untuk melindungi hak hidup warga negara dan memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah kedepannya," tutup Tigor.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 66 kejadian bencana yang terjadi selama satu pekan awal di bulan Februari 2021. Dari catatan BNPB, bencana paling banyak adalah banjir.

"Data BNPB per 7 Februari 2021, pukul 19.30 WIB, bencana sepanjang Februari ini sebanyak 66 kejadian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangannya yang dikutip, Senin (8/2).

Dari jumlah tersebut, Jati merincikan jenis bencana yang melanda Tanah Air selama sepekan ini. Di antaranya banjir 40 kali, angin puting beliung 12, tanah longsor 10, kebakaran hutan dan lahan 2, gelombang pasang dan abrasi 1, gempa bumi 1. (Knu)

Baca Juga

Wali Kota: Proyek di Jakpus Wajib Bangun Sumur Resapan

#Banjir
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Dalam beberapa tahun belakangan karena perubahan iklim, curah hujan yang terjadi cenderung tinggi dan ekstrem yaitu 150-250 mm.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Berita Foto
Baru Diguyur Hujan Sebentar, Jalan Metro Pondok Indah Langsung Tergenang hingga 50 Cm
Sejumlah kendaraan sepeda motor melawan arah saat banjir setinggi 50 CM mengenangai jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Baru Diguyur Hujan Sebentar, Jalan Metro Pondok Indah Langsung Tergenang hingga 50 Cm
Indonesia
Gubernur Pramono Resmikan 2 Embung di Jagakarsa, Kurangi Banjir 20 Persen di Jakarta Selatan
Kedua embung tersebut berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir, konservasi air, sekaligus ruang publik bagi warga.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
 Gubernur Pramono Resmikan 2 Embung di Jagakarsa, Kurangi Banjir 20 Persen di Jakarta Selatan
Indonesia
BMKG Peringatkan Banjir Rob Ancam Pesisir Utara Jakarta hingga 21 Mei 2026
BMKG memperingatkan banjir rob mengancam pesisir utara Jakarta hingga 21 Mei 2026. Berikut wilayah yang terdampak.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
BMKG Peringatkan Banjir Rob Ancam Pesisir Utara Jakarta hingga 21 Mei 2026
Indonesia
Banjir Bandang Landa Musi Rawas Utara Sumsel, 16 Ribu Rumah Terendam
Selain korban jiwa, tercatat empat rumah warga hanyut terbawa arus, satu unit rusak sedang, dan enam unit lainnya mengalami rusak ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Banjir Bandang Landa Musi Rawas Utara Sumsel, 16 Ribu Rumah Terendam
Indonesia
Ratusan RT Terendam Air, Anggota DPRD DKI Kecewa Gubernur Pramono belum Serius Atasi Banjir
Karena anggaran yang besar tidak tecermin dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir di DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Ratusan RT Terendam Air, Anggota DPRD DKI Kecewa Gubernur Pramono belum Serius Atasi Banjir
Indonesia
Selasa Malam, Jalan Kembangan Raya dan 7 RT Masih Dikepung Banjir
Banjir yang melanda Jakarta sejak Senin (4/5) malam belum sepenuhnya surut hingga Selasa (5/5) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Selasa Malam, Jalan Kembangan Raya dan 7 RT Masih Dikepung Banjir
Indonesia
Banjir di Puri Kembangan Bikin Emosi, Pengendara Adu Mulut Hingga Cekcok Akibat Macet Parah dan Jalan Tol Ditutup
Ketinggian air yang mencapai pinggang orang dewasa membuat banyak pengendara motor nekat berakhir dengan mesin mati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Banjir di Puri Kembangan Bikin Emosi, Pengendara Adu Mulut Hingga Cekcok Akibat Macet Parah dan Jalan Tol Ditutup
Indonesia
Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 80 RT dan 3 Ruas Jalan Tergenang Air
Banjir di Jakarta mulai surut pada Selasa (5/5) siang. Kini, hanya 80 RT yang masih terendam dan tiga ruas jalan tergenang.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 80 RT dan 3 Ruas Jalan Tergenang Air
Indonesia
Update Banjir Jakarta 5 Mei 2026: 115 RT Masih Terendam, Ketinggian Air Capai 240 Cm
Sebanyak 115 RT di Jakarta masih terendam banjir hingga Selass (5/5) pagi. Hal itu diakibatkan hujan deras pada Senin (4/5).
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Update Banjir Jakarta 5 Mei 2026: 115 RT Masih Terendam, Ketinggian Air Capai 240 Cm
Bagikan