Gagal Penuhi Syarat KTP, Kubu Sudirman Said Kritik Situs Silon KPU Sulit Diakses


Sudirman Said. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dipastikan empat bakal calon gubernur (cagub) melalui jalur independen atau perseorangan gagal melaju ke pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Mereka adalah Sudirman Said, Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.
Tim relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan memutuskan untuk menghentikan upaya pencalonan di detik terakhir batas penyerahan syarat dukungan cagub DKI independen. Pasalnya, tim gagal mengumpulkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih.
Menurut dia, waktu yang tersisa yang ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta cukup sempit. Adapun pada kontestasi Pilkada Jakarta tahun ini, cagub-cawagub independen harus memiliki dukungan minimal 618.968 KTP.
Teguh juga mengkritik situs Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang sulit diakses, sehingga menghambat proses tim relawan memasukkan data.
Baca juga:
Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said
"Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 Mei 2024 Sampai berakhir pendaftaran KPU 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan, sedangkan waktu yang diberikan KPU sangat terbatas," ucap Teguh kepada wartawan, Senin (13/5).
Diketahui, KPU DKI Jakarta resmi menutup kesempatan bagi para bakal calon kepala daerah perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan agar bisa mendaftar Pilkada 2024. Tenggat waktu penyerahan berakhir pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sudirman Said Cerita soal Pengalaman Tes Tertulis Capim KPK
Daftar Capim KPK, Sudirman Said Singgung soal Membayar 'Utang' kepada Rakyat

Mantan Tim Sukses Anies Didorong Maju Capim KPK

Sudirman Said Dukung Sohibul Iman Jadi Cagub Jakarta

Nama Sudirman Said Masuk Radar Cagub DKI NasDem

Sudirman Said Jajaki Lima Parpol untuk Maju di Pilgub Jakarta

Gagal Penuhi Syarat KTP, Kubu Sudirman Said Kritik Situs Silon KPU Sulit Diakses

Gugur Jadi Cagub Jakarta via Jalur Independen, Ini Reaksi Sudirman Said

Sudirman Said Ingin Anies Baswedan Jadi Tim Suksesnya di Pilkada DKI

Alasan Sudirman Said Maju Cagub Jakarta Lewat Jalur Independen
