Gabung Jokowi-Ma'Ruf Amin, Ini Tugas Yusril Ihza Mahendra
Ketum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara Paslon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf. Yusril diproyeksikan menangani penyelesaian hukum terkait serangan politik khususnya hoaks.
Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, tim pemenangan menyambut positif keputusan Yusril menjadi penasehat hukum pasangan calon nomor 01.
"Kita mengenal sosok Pak Yusril yang selama ini sangat kritis terhadap pemerintahan Jokowi dan sangat dekat dengan kalangan umat Islam. Kami tentu menyambutnya dengan gembira atas bergabungnya Pak Yusril," kata Ace saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/11).
Menurut Ace, bergabungnya Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tentunya akan semakin menguatkan Paslon Jokowi-Ma'ruf di Pilpres mendatang.
"Kesediaan Beliau menjadi Penasehat Hukum pasangan kami tentu melalui pertimbangan yang logis, matang dan penuh kalkulasi. Dengan bergabungnya Pak Yusril, insya Allah, Pak Jokowi-Pak Kiai Ma’ruf semakin kuat," ucapnya.
Dia menyebut, bergabungnya Yusril akan sangat membantu kubu Jokowi dalam hal penyelesaian kasus hukum, terutama terkait serangan politik yang tidak berdasar atau hoaks.
"Pak Yusril akan sangat membantu kami dalam hal penyelesaian hukum atas serangan politik, terutama serangan yang tidak berdasarkan fakta alias hoaks," pungkasnya. (fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda