Enggak Perlu Ribet Vaksin di Gerai Presisi, Tinggal Datang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juni 2021
Enggak Perlu Ribet Vaksin di Gerai Presisi, Tinggal Datang

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan vaksinasi terhadap warga Jakarta. Kegiatan untuk menekan penyebaran COVID-19 ini terbuka bagi siapapun.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menuturkan, vaksinasi yang berlangsung di Gerai Vaksin Presisi ini gratis dan syaratnya mudah.

"Terbuka bagi warga manapun dan tinggal bawa KTP saja," jelas Sam di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (29/6).

Baca Juga:

Jokowi: Vaksinasi untuk Anak-anak Segera Dimulai

Sam menjelaskan, kegiatan yang berlangsung dari Senin (28/6) sampai akhir Juli ini menyediakan kuota 100 orang per hari.

"Tadi sudah 50an warga yang divaksin. Mayoritas warga Jakarta," jelas Sam.

Sam berharap masyarakat mau memanfaatkan kegiatan ini untuk kepentingan bersama. Vaksinasi ini juga tersedia di seluruh Polsek di Jakarta Pusat. Masyarakat dipersilahkan datang.

Polda Metro Jaya menggelar vaksinasi COVID-19 massal di delapan titik di DKI Jakarta. Vaksinasi akan dimulai Senin (28/6).

"Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara, kami melakukan program vaksinasi di delapan titik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Fadil mengimbau warga Jakarta yang belum divaksinasi untuk datang di delapan titik itu.

"Silakan datang, akan dilayani tim dari Biddokkes Polda, Kodam Jaya dan Dinas Kesehatan DKI. Vaksinasi akan dilaksanakan pukul 08.00-13.00 WIB," ujar Fadil.

Fadil melanjutkan, program itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan "Jakarta Sehat".

Gerai Vaksin Presisi. (Foto: Kanugrahan)
Gerai Vaksin Presisi. (Foto: Kanugrahan)

"Sesuai target Presiden yang diperintahkan kepada Gubernur dan kami semua agar 7,5 juta warga DKI segera dapat divaksinasi sampai Agustus tahun ini," kata Fadil.

Berikut delapan titik tempat pelaksanaan vaksinasi gratis tersebut:

  1. Kantor Biddokkes Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan.
  2. Hotel Borobudur Ruangan Majapahit, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1 Jakarta Pusat.
  3. Tzu Chi Center, Tower 2 Lantai 6 BGIM, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
  4. Kantor RW 20 Perumahan Citra 2 Ext Kalideres, Jakarta Barat.
  5. Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi, Jalan Kamal Raya No 20, Cengkareng, Jakarta Barat.
  6. Ex Live Space Lot 8 SCBD, Lot 8 SCBD, RT05/ RW03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  7. Pesantren Al Hamid Putra, Jalan Raya Cilangkap Baru RT 07/ RW01, Cipayung, Jakarta Timur.
  8. Graha Ceger, Jalan Siun No 8A RT01/ RW05, Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. (Knu)

Baca juga:

Pemprov DKI Siapkan Vaksinasi COVID-19 Bagi WNA, Ini Kriterianya

#COVID-19 #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Kasus Covid #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan