Fraksi PSI Anggap Perpanjangan Kontrak dengan PT Aetra Rugikan Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih Jakarta kepada PT Aetra Air Jakarta.
Perpanjangan ini tertera di Keputusan Gubernur nomor 891 tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama Antara PAM DKI dengan PT Aetra Air Jakarta yang ditetapkan Anies pada 31 Agustus 2020.
Baca Juga
Tolak Kenaikan RKT DPRD DKI, Demokrat: Tidak Etis dan Menyakiti Hati Rakyat
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menganggap keputusan itu bisa merugikan Pemprov DKI. Perpanjangan kontrak ini juga tidak pernah dibicarakan di DPRD.
"Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak. Saya dapat info bahwa waktu perpanjangan kontrak adalah 25 tahun,” anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari di Jakarta, Senin (7/12).
Sebelumnya, Anies pernah menyatakan terdapat tiga masalah di dalam kontrak yang merugikan BUMD PAM Jaya. Pertama adalah adanya hak eksklusivitas, sehingga investasi pemerintah terkait dengan pengelolaan air harus seizin pihak swasta.
Kedua, seluruh aspek pengelolaan air ada di tangan swasta, mulai dari penguasaan air baku, pengolahan air bersih, hingga distribusi dan pelayanannya, sehingga PAM Jaya tidak memiliki kendali sama sekali terhadap pengelolaan air bersih di Jakarta.
Masalah ketiga paling problematik, negara memberikan jaminan keuntungan 22 persen kepada pihak swasta. Karena tiga masalah tersebut, Anies menegaskan pihaknya menyatakan siap untuk mengambil alih dari swasta, dikembalikan kepada pemerintah.
“Pak Gubernur menyatakan dengan jelas bahwa perjanjian ini merugikan Pemprov DKI, tapi mengapa malah diperpanjang? Itu berarti beliau malah memperpanjang derita dan kerugian Pemprov DKI,” ucap Eneng.
Kontrak Pemprov DKI dengan Aetra berlaku 25 tahun, mulai 1998 hingga 2023. Sebelum Pemprov DKI mengambil keputusan lebih lanjut, Eneng menyarankan agar Anies konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait, misalnya Kementerian PUPR, BPK, BPKP, dan LKPP.
“Jika kerjasama Pemprov DKI dengan pihak swasta terdapat banyak masalah, maka seharusnya Pak Gubernur mengakhiri kontrak, bukan memperpanjang. Lalu, lakukan kajian yang mendalam dan dibicarakan dengan semua pihak terkait,” ungkap Eneng. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK