Fraksi PSI Anggap Perpanjangan Kontrak dengan PT Aetra Rugikan Pemprov DKI


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih Jakarta kepada PT Aetra Air Jakarta.
Perpanjangan ini tertera di Keputusan Gubernur nomor 891 tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama Antara PAM DKI dengan PT Aetra Air Jakarta yang ditetapkan Anies pada 31 Agustus 2020.
Baca Juga
Tolak Kenaikan RKT DPRD DKI, Demokrat: Tidak Etis dan Menyakiti Hati Rakyat
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menganggap keputusan itu bisa merugikan Pemprov DKI. Perpanjangan kontrak ini juga tidak pernah dibicarakan di DPRD.
"Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak. Saya dapat info bahwa waktu perpanjangan kontrak adalah 25 tahun,” anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari di Jakarta, Senin (7/12).
Sebelumnya, Anies pernah menyatakan terdapat tiga masalah di dalam kontrak yang merugikan BUMD PAM Jaya. Pertama adalah adanya hak eksklusivitas, sehingga investasi pemerintah terkait dengan pengelolaan air harus seizin pihak swasta.

Kedua, seluruh aspek pengelolaan air ada di tangan swasta, mulai dari penguasaan air baku, pengolahan air bersih, hingga distribusi dan pelayanannya, sehingga PAM Jaya tidak memiliki kendali sama sekali terhadap pengelolaan air bersih di Jakarta.
Masalah ketiga paling problematik, negara memberikan jaminan keuntungan 22 persen kepada pihak swasta. Karena tiga masalah tersebut, Anies menegaskan pihaknya menyatakan siap untuk mengambil alih dari swasta, dikembalikan kepada pemerintah.
“Pak Gubernur menyatakan dengan jelas bahwa perjanjian ini merugikan Pemprov DKI, tapi mengapa malah diperpanjang? Itu berarti beliau malah memperpanjang derita dan kerugian Pemprov DKI,” ucap Eneng.
Kontrak Pemprov DKI dengan Aetra berlaku 25 tahun, mulai 1998 hingga 2023. Sebelum Pemprov DKI mengambil keputusan lebih lanjut, Eneng menyarankan agar Anies konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait, misalnya Kementerian PUPR, BPK, BPKP, dan LKPP.
“Jika kerjasama Pemprov DKI dengan pihak swasta terdapat banyak masalah, maka seharusnya Pak Gubernur mengakhiri kontrak, bukan memperpanjang. Lalu, lakukan kajian yang mendalam dan dibicarakan dengan semua pihak terkait,” ungkap Eneng. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
