FPI: Kita Lihat Saja Apakah DPR atau Ahok yang Bohong
 Rendy Nugroho - Sabtu, 28 Februari 2015
Rendy Nugroho - Sabtu, 28 Februari 2015 
                Foto: Antarafoto
MerahPutih Nasional – Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah memegang data tentang laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang rencana anggaran dana APB yang diselipkan dana siluman sekitar Rp 8,8 triliun.
Sekretaris Umum FPI, Fajar Sodik mengatakan rencana anggaran dana dalam APBD yang disampaikan Ahok ke Kemendagri tersebut ternyata bukan rencana anggaran yang sudah disepakti antara DPRD dan Ahok. Menurut Fajar, Ahok malah melaporkan anggaran dana tersebut yang tidak ditandatangi oleh ketua DPRD, M.Taufik dari Fraksi Partai Gerindra. (Baca: Tips dari Mantan Begal Menghindari Begal Motor)
"Yang dikirim itu tak ditandatangani oleh ketua DPRD. Itu siapa yang bikin perubahan itu," kata Fajar kepada merahputih.com, Sabtu (01/03).
Dia juga menyambut baik Ahok yang melaporkan anggota DPR yang memasukkan dana siluman dalam APDD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan laporan Ahok ke KPK itu, dia mengatakan akan ketahuan siapa diantara DPRD dan Ahok yang berbohong. Namun demikian, FPI, kata dia, tetap mempertanyakan siapa nama anggota DPR yang Ahok laporkan ke lembaga antirasuah tersebut.
"Siapa yang dilaporkan ke KPK, oknumnya DPRD itu. Itu pembohong, karena ane punya data, itu kemarin ane ada di dalam waktu pengambilkan hak angket itu. Itu cuma bualan Ahok saja, siapa yang dilaporkan," katanya.
FPI, kata Fajar memiliki data tentang pelanggaran Ahok terhadap perundang-undangan. Dia menyebutkan terdapat 11 perundang-undangan yang Ahok langgar. Peraturan perundang-undangan yang dilanggar Ahok tersebut, kata dia, adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Tahapan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. (Baca: Mayoritas Warga Australia Sepakat Eksekusi Duo Bali Nine Dilakukan)
"Pasal-pasalnya jelas, lalu ada peraturan pemerintah 2008, dalam paragraf ketiga tentang perumusan perencanaan akhir ada 14 yang dia langgar juga. Sekarang bagus dilaporkan ke KPK. Nanti tinggal menunggu siapa yang sesungguhnya yang bersalah. Jadi akan jelas, apakah DPRD atau dia yang korupsi," pungkasnya. (hur)
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
 
                      Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
 
                      Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
 
                      Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
 
                      Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
 
                      IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
 
                      Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
 
                      Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas
 
                      Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya
 
                      Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir
 
                      




