Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Tunduk ke Siapa pun

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Desember 2022
Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Tunduk ke Siapa pun

Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri peringatan Hari Bhakti ke-20, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan Hari Bhakti ke-20, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah tidak akan tunduk kepada siapa pun.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,” tegas Firli.

Baca Juga

KPK Tindaklanjuti Laporan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur

Firli juga mengingatkan jajarannya bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan kian berat. Karenanya Firli memerintahkan insan KPK untuk tak ragu dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.

Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). OTT mesti dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

“Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” tegas Firli.

Cikal bakal terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga

Sahroni Minta KPK Gaspol Berantas Korupsi di 2023

Selanjutnya diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara diamanatkan membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Di tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pada Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan: “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”. Guna melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 27 Desember 2002 Pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk dan diberikan kewenangan secara atribusi oleh Negara untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan perjalanan sejarah tersebut, Pimpinan KPK melalui Surat Keputusan No.1974/HK.02.01/01/12/2022 menetapkan tanggal 27 Desember sebagai Hari Bhakti Komisi Pemberantasan Korupsi. (Pon)

Baca Juga

KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Ott Kpk #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih
MAKI mendorong Menkeu Purbaya segera melakukan pembersihan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Wisnu Cipto - 2 jam, 42 menit lalu
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Tak Bisa Lagi Ngeles Desakan Bersih-Bersih
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Bagikan