Firli Bahuri Ingatkan Kader Parpol Rentan Korupsi


Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri), Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) pada acara Politik Cerdas Berintegritas Terpadu. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta 148 perkara yang bupati/wali kota.
Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kader partai politik (parpol) rentan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan di kegiatan Executive Briefing dalam rangkaian Program Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu.
Baca Juga:
Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
“Berdasarkan data penanganan perkara, salah satu pelaku korupsi berasal kader parpol. Inilah yang mengilhami kami untuk menyelenggarakan kegiatan program Politik Cerdas Berintegritas,” kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh para ketua dan pengurus 20 parpol seluruh Indonesia ini, Firli menjelaskan bahwa PCB sebagai salah satu program pencegahan korupsi KPK.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini berharap PCB bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi partai politik. Serta meningkatkan integritas parpol dan seluruh pengurusnya.
Baca Juga:
KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel
Firli Bahuri juga mengatakan parpol punya peranan penting dalam menentukan masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Melalui pemilu, parpol melahirkan wakil rakyat serta para pemimpin daerah dan nasional. Kader parpol yang terpilih juga berperan menyusun regulasi untuk kesejahteraan bangsa. Untuk itu peran parpol sangat penting bagi bangsa Indonesia,” ujar Firli.
Adapun 20 parpol yang hadir dalam kegiatan Executive Briefing PCB Terpadu ini yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
