Firli Bahuri Ingatkan Kader Parpol Rentan Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Mei 2022
Firli Bahuri Ingatkan Kader Parpol Rentan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri), Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) pada acara Politik Cerdas Berintegritas Terpadu. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta 148 perkara yang bupati/wali kota.

Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kader partai politik (parpol) rentan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan di kegiatan Executive Briefing dalam rangkaian Program Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu.

Baca Juga:

Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

“Berdasarkan data penanganan perkara, salah satu pelaku korupsi berasal kader parpol. Inilah yang mengilhami kami untuk menyelenggarakan kegiatan program Politik Cerdas Berintegritas,” kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5).

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para ketua dan pengurus 20 parpol seluruh Indonesia ini, Firli menjelaskan bahwa PCB sebagai salah satu program pencegahan korupsi KPK.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini berharap PCB bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi partai politik. Serta meningkatkan integritas parpol dan seluruh pengurusnya.

Baca Juga:

KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel

Firli Bahuri juga mengatakan parpol punya peranan penting dalam menentukan masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.

“Melalui pemilu, parpol melahirkan wakil rakyat serta para pemimpin daerah dan nasional. Kader parpol yang terpilih juga berperan menyusun regulasi untuk kesejahteraan bangsa. Untuk itu peran parpol sangat penting bagi bangsa Indonesia,” ujar Firli.

Adapun 20 parpol yang hadir dalam kegiatan Executive Briefing PCB Terpadu ini yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo

#KPK #Kasus Korupsi #UU Parpol #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan