Fasilitas Importasi Jalur Hijau Percepat Kepabeanan 94 Persen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Juli 2016
Fasilitas Importasi Jalur Hijau Percepat Kepabeanan 94 Persen

Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) didampingi Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis. (Foto: John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih KeuanganBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasinya.

Dalam monitoring yang dilakukan terlihat, fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong customs clearance time sebesar 94% dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari. Sejak diluncurkan 11 Januari yang lalu hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini, di mana 94 % di antaranya atau 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan sebesar Rp15,96 Triliun.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

“Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance time-nya lebih cepat 95% dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari," kata Franky konferensi pers bersama Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, di Jakarta, Selasa (26/7).

Franky menambahkan, kini perusahaan sudah siap untuk melakukan produksi komersial. Satu perusahaan lagi berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku,  di mana customs clearance time-nya lebih cepat 94% dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari.

"Perusahaan yang baru memulai ground breaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80% dan siap produksi komersial Oktober mendatang,” jelas Franky Sibarani.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM.

“Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari,” kata Heru.

Heru menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Pemerintah Upayakan Impor Daging Jeroan
  2. DPR RI: Impor Daging Kebijakan Sia-Sia
  3. Ditjen Bea Cukai Gagalkan Impor Daging Ilegal
  4. Pengusaha Keberatan Perpendek Masa Penggemukan Sapi Impor
  5. Impor Daging Sapi Beku Harus Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
#Ekspor-Impor #Bea Cukai #BKPM #Franky Sibarani
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - 2 jam, 27 menit lalu
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum mau menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya masuk dakwaan KPK kasus Blueray Cargo.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Indonesia
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Daerah realisasi PMDN dan PMA triwulan I 2026 adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Bagikan