Fakta Sidang: Sesmenpora Akui Dipalak Sespri Imam Nahrawi Rp500 Juta


Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. foto:putra/kemenpora.go.id
MerahPutih.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, mengaku pernah diminta uang ratusan juta oleh Sekretaris Pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Nur Rochman alias Komeng.
Pengakuan itu disampaikan Gatot saat bersaksi dalam sidang perkara suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga
Aspri Eks Menpora Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M dan Gratifikasi Rp 8,6 M
"Disampaikan saat itu, dia (Komeng) minta, 'Ini sudah akhir tahun di bulan Desember, ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk membackup operasional dari pak Menteri?,' seperti itu," kata Gatot, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Menurut Gatot, uang yang diminta Komeng mencapai Rp500 juta. Uang itu, diminta saat Gatot menjabat sebagai Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Saat itu, Gatot mengaku tak mempunyai uang sebesar tersebut.
"Saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp500 juta, kami enggak ada uang. Apalagi seorang deputi tidak megang apapun. Uang itu menempel di pejabat pembuat kepentingan masing-masing asisten deputi," ungkapnya.
Baca Juga
Saksi Sebut Taufik Hidayat Jadi Perantara Kasus Suap Dana Hibah KONI
Gatot mengaku tak tahu-menahu peruntukan permintaan uang tersebut. Pasalnya, Komeng tak menjelaskan lebih detil penggunaan uang tersebut.
"Enggak disebutkan (Komeng)," imbuhnya
Gatot menyebut Komeng kembali menanyakan permintaan uang itu kepadanya melalui pesan elektronik. Namun, Gatot meminta Komeng dapat menghubungi Chandra Bhakti selaku staf ahli di Kemenpora.
"Beliau SMS saya, 'pak Deputi apakah yang tempo hari kok belum dieksekusi' kemudian saya tanya yang mana,' yang komitmen dari deputi 5' oh belum. Coba koordinasi ke Chandra waktu itu. Buktinya setelah itu pak Komeng tidak lagi ngejar saya," ungkap Gatot.

Dalam perkara ini, Gatot bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi. Imam didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam.
Baca Juga
Imam Nahrawi Ancam Bongkar Pihak Penerima Suap Dana Hibah KONI
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet

Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

PSSI-Kemenpora Sat-Set Urus Empat Pemain Calon Naturalisasi, Suratnya Sudah Masuk ke Kemenkum

Perputaran Duit Turnamen Gaple Kemenpora Capai Rp 2 Miliar, Panitia Klaim Larinya ke UMKM

Timnas Indonesia Siap Tempur di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menpora Optimistis dengan Kekuatan Baru.

Komisi X DPR Setujui Pemberian Status WNI ke Emil Audero, Dean Ruben, dan Joey Mathijs

Usul Nyeleneh Ahmad Dhani Jodohkan Pesepak Bola Asing dengan Perempuan Indonesia demi Lahirkan Bibit Unggul
